Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, laporan terhadap dirinya dilayangkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/4/2026).
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Irwan mengaku melaporkan Rismon setelah merasa dirugikan usai membeli buku berjudul Gibran End Game yang disebut merupakan karya Rismon.
“Saya hadir untuk melaporkan Saudara Rismon Sianipar. Karena saya telah merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game ini,” ujar Irwan kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Menurut Irwan, dirinya semula berencana membeli antara 200 hingga 300 eksemplar buku, namun sejauh ini baru melakukan pembayaran untuk 60 buku dengan nilai mencapai Rp6 juta.
Ia menyampaikan rasa kecewanya setelah muncul pernyataan dari Rismon yang dinilai bertolak belakang dengan isi buku tersebut.
“Saya rencana membeli 200 buku sampai 300 buku, dan saya baru membayar 60 buku, sisanya belum saya selesaikan. Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan sangat mengejutkan buat saya,” ujar dia.
Irwan mengaku terkejut karena menurutnya Rismon justru membatalkan atau tidak lagi mengakui isi buku yang telah diterbitkan atas namanya sendiri.
“Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” tambahnya.
Kondisi tersebut membuat Irwan merasa telah dirugikan sebagai pembeli sekaligus pihak yang sebelumnya menaruh kepercayaan terhadap hasil penelitian Rismon.
“Saya merasa ditipu. Kami yang telah membeli, telah membaca. Sebenarnya Pak Rismon ini kami penggemar beratnya beliau, mengaguminya beliau dengan hasil penelitiannya beliau juga. Akan tetapi kenapa berubah 180 derajat dan tidak mengakui buku yang telah ditulisnya sendiri,” ujar dia.
Dalam laporan yang diajukan, Irwan turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa satu buku, bukti transaksi pembayaran, serta keterangan saksi. Ia juga menyertakan pasal yang menurutnya relevan agar kasus tersebut diproses lebih lanjut.
“Saya akan menuntut itu harus diproses secara hukum karena saya merasa tertipu, Bang. Itu, atas buku yang telah diterbitkan oleh Bang Rismon ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Rismon juga sempat terseret perkara hukum terkait polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, namun status tersangkanya telah dicabut setelah proses perdamaian dengan pihak pelapor.
Selain itu, Rismon juga sebelumnya dilaporkan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, ke Bareskrim Polri pada awal April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan video yang menuding JK berada di balik pendanaan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Meski demikian, Rismon sempat membantah keterlibatannya dalam video tersebut dan menyatakan bahwa rekaman itu merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Kasus terbaru terkait buku Gibran End Game kini menjadi perhatian publik dan masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Octa.











