Home / Hukum - Kriminal / KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam–Loco Montrado

KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Korupsi Antam–Loco Montrado

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka Siman Bahar (SB) alias Bong Kin Pin dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado tahun 2017.

Keputusan penghentian penyidikan tersebut diterbitkan pada 23 April 2026, menyusul kabar meninggalnya Siman Bahar pada 5 April 2026 di Tiongkok.

“SP3 diterbitkan setelah penyidik mendapatkan surat keterangan resmi yang menyatakan saudara SB meninggal dunia,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa surat penghentian penyidikan tersebut juga telah disampaikan kepada pihak keluarga almarhum sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Siman Bahar diketahui merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado yang berlangsung pada tahun 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka pada Agustus 2025. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100,7 miliar.

“Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan Tersangka Korporasi PT LM (Loco Montrado) dimana SB sebagai BO-nya,” terangnya.

Selain menjerat individu, KPK juga menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut, dengan Siman Bahar disebut sebagai beneficial owner (BO) perusahaan.

Meski penyidikan terhadap Siman Bahar dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, KPK menegaskan upaya pemulihan kerugian negara tetap menjadi fokus utama.

Dalam proses penyidikan sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah melakukan penyitaan aset milik Siman Bahar dengan nilai melebihi Rp100 miliar.

“Penyidik pun telah melakukan penyitaan lebih dari Rp100 Miliar sebagai upaya asset recovery-nya,” jelas Budi.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari asset recovery guna mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perkara dugaan korupsi tersebut.

Dengan terbitnya SP3 terhadap Siman Bahar, penanganan perkara kini lebih diarahkan pada penyelesaian aspek korporasi serta optimalisasi pemulihan aset yang telah diamankan oleh KPK.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh