Home / Hukum - Kriminal / Usai Dakwaan Dibacakan, Nadiem Makarim Nyatakan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

Usai Dakwaan Dibacakan, Nadiem Makarim Nyatakan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

majalahsuaraforum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026).

Setelah jaksa rampung membacakan dakwaan, Nadiem Anwar Makarim langsung menyampaikan sikapnya di hadapan majelis hakim dengan meminta kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“Saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, pada intinya kami akan mengajukan eksepsi. Tapi mohon izin ke toilet sebentar sebelum melanjutkan,” ujar Nadiem di Ruang Sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem secara langsung setelah majelis hakim mempersilakan pihak terdakwa untuk menanggapi dakwaan jaksa. Hakim kemudian menanyakan kesiapan tim penasihat hukum Nadiem terkait penyampaian eksepsi dalam persidangan tersebut.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi secara terpisah. Ia menjelaskan bahwa nota keberatan tidak hanya akan disampaikan oleh tim penasihat hukum, tetapi juga oleh Nadiem Anwar Makarim secara pribadi.

Menurut Ari Yusuf Amir, pengajuan eksepsi tersebut merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, guna menilai dan menguji keabsahan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Perkara yang menjerat Nadiem Anwar Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Jaksa sebelumnya menguraikan secara rinci dugaan perbuatan pidana dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa dan tim penasihat hukum, sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh