Home / Hukum - Kriminal / Napi yang Gunakan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terancam Kehilangan Hak Remisi Setahun

Napi yang Gunakan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Terancam Kehilangan Hak Remisi Setahun

majalahsuaraforum.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat, terancam tidak mendapatkan remisi selama satu tahun.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk sanksi terhadap narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang tidak semestinya tersedia di lingkungan pemasyarakatan.

“Tidak diberi remisi selama satu tahun,” ungkap Agus saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Agus menjelaskan, temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong masih ditangani melalui mekanisme internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Oleh karena itu, persoalan tersebut belum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini,” katanya.

Investigasi Temukan 21 Bangunan di Luar Area Lapas

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) melakukan investigasi terkait keberadaan sejumlah bangunan di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 21 bangunan yang masih berada dalam lingkup Lapas Cibinong. Namun, hanya delapan bangunan yang tercatat dalam sistem manajemen Barang Milik Negara (BMN), sedangkan 13 lainnya tidak terdaftar.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan temuan tersebut di Jakarta pada Senin (5/10/2026).

“Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara,” kata Rudi.

Delapan bangunan yang tercatat tersebut meliputi rumah kepala lapas, rumah kepala subseksi keamanan, rumah kepala subseksi registrasi, serta wisma asimilasi yang digunakan warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi.

Selain itu, terdapat tiga kontainer dan satu bangunan lain yang peruntukannya tidak disebutkan secara terperinci.

“Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan,” ujarnya.

Sementara itu, 13 bangunan yang tidak terdaftar di BMN merupakan bangunan yang juga ditemukan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September 2026.

Rinciannya terdiri dari dua bangunan yang berdiri menghadap sungai di bagian paling belakang sebelah kanan, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat beristirahat petugas jaga.

Bangunan Disebut Dibangun dari Swadaya Warga Binaan

Rudi menjelaskan, bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas Cibinong tersebut dibangun pada 2023. Menurutnya, pembangunan dilakukan melalui swadaya warga binaan dan diperuntukkan sebagai tempat tinggal pegawai.

Bangunan-bangunan itu kemudian mengalami renovasi pada 2025, ketika terjadi pergantian kepala lapas pada 2023. Proses renovasi disebut selesai pada awal 2026.

Meski digunakan sebagai rumah pegawai, keberadaan bangunan tersebut tidak tercatat dalam sistem BMN. Rudi menyebut pembangunan maupun perabotan di dalamnya tidak menggunakan anggaran negara.

“Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara,” ucapnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Sementara itu, Kementerian Imipas menyatakan penanganan terkait penggunaan fasilitas mewah oleh narapidana masih mengikuti ketentuan internal yang berlaku.

Agus menegaskan, narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah dapat dikenai sanksi berupa tidak diberikannya remisi selama satu tahun.

 

hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh