majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan langkah strategis dengan merombak struktur organisasi serta tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KSSK yang mulai berlaku sejak 4 September 2025.
Aturan baru ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 92 Tahun 2017. Perombakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas fungsi sekaligus peran Sekretariat KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam beleid tersebut dinyatakan, “Serta untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.”
Struktur Baru Sekretariat KSSK
Melalui regulasi terbaru ini, Sekretariat KSSK ditetapkan sebagai unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Keuangan. Sekretariat bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan selaku Koordinator KSSK dan secara administratif berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Susunan organisasi yang telah diperluas terdiri dari:
1. Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
2. Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
3. Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
4. Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
5. Divisi Manajemen Perkantoran
Sementara itu, struktur lama sebelumnya hanya mencakup:
Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan,
Direktur Manajemen Risiko dan Hukum,
Divisi Manajemen Kantor, serta
Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan, “Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan koordinasi pelaksanaan analisis, riset, dan/atau asesmen sektor perbankan dan makroekonomi.”
Perluasan Fungsi Sekretariat
Selain merombak struktur, PMK terbaru ini juga menambahkan sejumlah fungsi baru yang tidak tercantum dalam aturan sebelumnya. Di antaranya adalah:
Koordinasi pelaksanaan uji ketahanan (stress testing) kondisi stabilitas sistem keuangan.
Simulasi krisis keuangan untuk mengukur tingkat kesiapan sektor keuangan nasional.
Analisis, riset, serta asesmen stabilitas sistem keuangan.
Koordinasi penyiapan keputusan KSSK terkait kewenangan Bank Indonesia untuk membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran KSSK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola organisasi.
Pen. Lan.











