majalahsuaraforum.com – Kenaikan harga minyak goreng di pasar dalam negeri disebut tidak lepas dari melonjaknya biaya kemasan plastik di tingkat global. Tekanan tersebut dipicu oleh gejolak energi fosil dunia yang meningkat akibat konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi), Tungkot Sipayung, menjelaskan bahwa kenaikan harga bermula dari memanasnya konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang berdampak langsung pada lonjakan harga energi fosil dunia.
Menurutnya, gangguan di jalur perdagangan internasional, khususnya penutupan Selat Hormuz selama konflik berlangsung, menyebabkan distribusi bahan baku terganggu. Dampaknya, harga berbagai produk turunan energi fosil, termasuk plastik untuk kemasan minyak goreng, ikut mengalami kenaikan signifikan.
“Harga energi fosil dunia meningkat dari sekitar US$ 60 per barel sebelum perang menjadi lebih dari US$ 110 per barel. Akibatnya, semua produk turunan dari energi fosil seperti plastik mengalami kenaikan,” katanya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Kondisi tersebut memberikan tekanan cukup besar bagi pasar domestik, mengingat Indonesia tidak hanya dikenal sebagai produsen utama minyak sawit dunia, tetapi juga merupakan salah satu konsumen minyak goreng sawit terbesar dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa.
Tungkot memaparkan bahwa di pasar nasional terdapat tiga jenis minyak goreng sawit yang beredar, yakni minyak goreng kemasan premium, MinyaKita yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta UMKM, dan minyak goreng curah yang banyak digunakan industri pangan.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki kontrol langsung terhadap harga dan distribusi MinyaKita. Sementara itu, harga minyak goreng premium dan curah lebih banyak dipengaruhi oleh mekanisme pasar.
“Harga dan ketersediaan MinyaKita ini dikendalikan pemerintah melalui kebijakan DMO (domestic market obligation), pengendalian penyaluran (D1, D2), dan HET (harga eceran tertinggi),” ujarnya.
Sepanjang periode Januari hingga pekan ketiga April 2026, harga minyak goreng premium tercatat naik dari Rp 21.166 per liter menjadi Rp 21.793 per liter. Sementara harga minyak goreng curah meningkat dari Rp 17.790 menjadi Rp 19.486 per liter.
Menariknya, pada periode yang sama harga MinyaKita justru mengalami penurunan, dari Rp 16.865 menjadi Rp 15.949 per liter, mendekati harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 15.700 per liter.
“Hal yang menarik, harga MinyaKita pada periode yang sama justru turun dari Rp 16.865 menjadi Rp 15.949 per liter, mendekati HET Rp 15.700 per liter,” ucap dia.
Penurunan harga tersebut dinilai sebagai indikasi bahwa kebijakan pemerintah melalui skema DMO masih efektif dalam menjaga pasokan dan menstabilkan harga bagi masyarakat.
Meski demikian, Tungkot menilai keberlanjutan stabilitas harga MinyaKita ke depan tetap bergantung pada langkah pemerintah dalam merespons kenaikan biaya kemasan plastik global.
“Namun, apakah harga MinyaKita dapat dipertahankan ke depan dengan kenaikan harga kemasan plastik? Ini tergantung pemerintah apakah akan akomodatif dengan perubahan harga kemasan dalam HET,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah masih memiliki sejumlah instrumen kebijakan lain, seperti bea keluar dan pungutan ekspor, yang dapat digunakan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng, terutama untuk segmen premium dan kebutuhan industri pangan.
“Jika berbagai kebijakan tersebut benar-benar berjalan efektif maka secara teoritis cukup melindungi konsumen minyak goreng setidaknya dalam jangka pendek,” pungkasnya.
Lan.











