majalahsuaraforum.com – Kepolisian terus mengusut kasus penjarahan yang menimpa kediaman anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi saat aksi massa anarkis akhir Agustus lalu.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan perkembangan terbaru penyelidikan pada Minggu (7/9/2025). “Sebanyak 12 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Alfian menjelaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan tindakan provokasi sekaligus penjarahan di rumah Uya Kuya. Tidak hanya itu, mereka juga sempat melawan aparat ketika upaya pembubaran dilakukan. “12 tersangka itu melakukan tindakan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan,” tegas Alfian.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan sejumlah pihak yang berperan menghasut massa untuk melakukan penjarahan di kediaman beberapa tokoh publik, termasuk rumah politisi Ahmad Sahroni, Puan Maharani, Eko Patrio, hingga Uya Kuya. Para penghasut itu kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik aksi perusakan dan penjarahan tersebut. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas baik pelaku lapangan maupun pihak yang menjadi penggerak aksi anarkis tersebut.
Pen. Hil.











