foto istimewa
majalahsuaraforum.com – Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer dalam perkara dugaan korupsi transaksi jual beli lahan milik badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Tuntutan tersebut disampaikan penuntut umum koneksitas dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (22/10/2026). Selain pidana penjara, Widi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Nama Widi dikenal sebagai salah satu perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Pangdam IV/Diponegoro dan Komandan Jenderal Kopassus. Ia juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada awal masa pemerintahannya.
Latar Belakang dan Pendidikan Militer
Widi Prasetijono lahir di Trenggalek, Jawa Timur, pada 4 Juni 1971. Ia merupakan anak ketiga dari lima bersaudara. Ayahnya, Soeroso, adalah seorang pensiunan tentara yang menikah dengan Nurhayati.
Tumbuh dalam keluarga dengan latar belakang militer, Widi melanjutkan pendidikan di Akademi Militer dan lulus pada 1993 dari kecabangan infanteri. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia mengikuti pelatihan pasukan khusus sebagai persiapan untuk bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Pada 2007, Widi melanjutkan pendidikan di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat. Ia juga meraih gelar sarjana manajemen dari Universitas Krisnadwipayana pada 2013.
Setelah menjalani pelatihan pasukan khusus, Widi ditempatkan di satuan Kopassus ke-2 yang bermarkas di Kandang Menjangan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Selama berdinas di satuan tersebut, ia memiliki pengalaman dalam operasi militer di Timor Timur pada 1996 dan Papua pada 2001.
Pada 2003, Widi mencapai pangkat mayor dan kemudian dipindahkan ke Grup 1 Kopassus di Serang, Banten. Di sana, ia menjalankan tugas sebagai kepala logistik dan wakil komandan batalyon.
Pengalaman di satuan elite TNI AD itu menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum memperoleh penugasan di bidang teritorial dan komando kewilayahan.
Pernah Bertugas sebagai Ajudan Jokowi
Pada 22 Juli 2009, Widi dipercaya memimpin Batalyon Infanteri Raider 400 yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah. Ketika itu, ia telah berpangkat letnan kolonel. Jabatan tersebut diembannya hingga 12 Oktober 2010.
Setelah menyelesaikan tugas itu, Widi bertugas di Markas Komando Daerah Militer IV/Diponegoro sebagai perwira pembantu senior bidang operasi.
Pada Mei 2011, ia ditugaskan menjadi Komandan Distrik Militer (Dandim) Surakarta. Dalam jabatan tersebut, Widi berkenalan dengan Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai wali kota Surakarta.
Selama bertugas di Surakarta, Widi berada dalam periode koordinasi antara pemerintah kota, kepolisian, dan unsur militer untuk menangani berbagai persoalan keamanan di daerah tersebut.
Widi mengakhiri masa tugasnya sebagai Dandim Surakarta pada Oktober 2012. Ia kemudian dipindahkan ke Markas Besar TNI AD di Jakarta untuk menjalankan tugas sebagai perwira asisten senior bidang keamanan personel.
Namanya semakin dikenal masyarakat setelah terpilih menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dari unsur TNI AD pada 2014. Penunjukan itu berlangsung menjelang pelantikan Jokowi sebagai presiden pada 20 Oktober 2014.
Dalam rangkaian pelantikan tersebut, Widi terlihat mendampingi Jokowi bersama ajudan dari TNI Angkatan Udara, Mohamad Tony Harjono.
Setelah sekitar dua tahun menjalankan tugas sebagai ajudan presiden, Widi dipindahkan ke Jawa Barat pada awal 2016. Ia kemudian dipercaya menjabat Komandan Resimen Pelatihan Komando Daerah Militer III/Siliwangi hingga 2017.
Perjalanan Karier di TNI AD
Selepas bertugas di Jawa Barat, Widi kembali ke Jawa Tengah untuk menjabat Komandan Korem 074/Warastratama yang bermarkas di Surakarta pada 2017.
Pada Desember 2018, ia mendapat penugasan sebagai komandan wilayah militer di Kalimantan Timur. Pangkatnya kemudian naik menjadi brigadir jenderal pada akhir bulan tersebut.
Sekitar satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada Mei 2020, Widi kembali bertugas di Jawa Tengah sebagai Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro.
Kariernya terus berlanjut dengan sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI AD. Berikut beberapa posisi penting yang pernah diembannya:
– Komandan Batalyon Infanteri Raider 400 pada 2009–2010.
– Komandan Distrik Militer Surakarta pada 2011–2012.
– Ajudan Presiden Joko Widodo sejak 2014 hingga dipindahkan pada 2016.
– Komandan Korem 074/Warastratama pada 2017.
– Komandan wilayah militer di Kalimantan Timur pada 2018–2020.
– Kepala Staf Kodam IV/Diponegoro mulai Mei 2020.
– Komandan Jenderal Kopassus pada Januari–April 2022.
– Pangdam IV/Diponegoro pada April 2022–2023.
– Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI AD pada Desember 2023–2024.
Perkara Dugaan Korupsi Lahan BUMD Cilacap
Di tengah perjalanan karier militernya, Widi terseret perkara dugaan korupsi terkait transaksi jual beli lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Perkara tersebut melibatkan PT Rumpun Sari Antan (RSA), PT Cilacap Segara Artha (CSA), serta BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Transaksi yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan seluas sekitar 716 hektare dengan nilai mencapai Rp237 miliar.
Lahan tersebut berhubungan dengan hak guna usaha (HGU) dan kepemilikan yayasan di lingkungan Kodam IV/Diponegoro. Dugaan penyimpangan dalam transaksi itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Widi.
Dalam dakwaan, Widi disebut menerima gratifikasi sekitar Rp21 miliar yang diduga berkaitan dengan transaksi lahan tersebut.
Saat menjalani persidangan pada 12 Oktober 2026, Widi mengakui adanya aliran uang melalui rekening dua saudara istrinya. Uang itu diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi.
Meski demikian, Widi menyatakan tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari transaksi penjualan lahan yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.
Tuntutan hukuman 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer tersebut merupakan tuntutan penuntut umum. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana Widi tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses persidangan.
octa.










