Home / Hukum - Kriminal / Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Perkara Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Berlanjut ke Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi Febrie Adriansyah, Perkara Dugaan Pemerasan Rp55 Miliar Berlanjut ke Pembuktian

majalahsuaraforum.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemeriksaan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dengan keputusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) diminta menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus/TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Febri Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan amar putusan sela.

Majelis hakim juga menyatakan terdapat sejumlah hal yang akan dipertimbangkan bersama putusan akhir perkara. Putusan sela tersebut dibacakan setelah Febrie bersama tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disusun jaksa.

Setelah perkara dinyatakan berlanjut, majelis hakim meminta penuntut umum mempersiapkan saksi untuk diperiksa di persidangan selanjutnya.

“Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari pihak penuntut umum,” ujar Akhmad.

Febrie Didakwa Melakukan Pemerasan Rp55 Miliar

Dalam perkara ini, Febrie didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa mendakwa Febrie terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.

Berdasarkan dakwaan penuntut umum, uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp354,62 miliar. Dugaan tersebut dikaitkan dengan periode saat Febrie menjabat sebagai direktur penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2019–2021, serta ketika menjabat Jampidsus pada 2021–2026.

Jaksa Uraikan Dugaan Transaksi dan Pengelolaan Aset

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pencucian uang melalui penerimaan dan pengelolaan sejumlah aset berupa saham, tanah, serta bangunan yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa juga memaparkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto, dalam rangkaian transaksi yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Modus yang didakwakan antara lain penempatan dana pada rekening atas nama pihak lain serta pemindahan uang kepada orang kepercayaan maupun pihak tertentu. Penuntut umum juga menduga dana digunakan untuk penyertaan modal perusahaan dan pembelian berbagai aset, seperti tanah, bangunan, emas, serta kendaraan.

Selain itu, sebagian uang diduga dipakai untuk kepentingan pribadi atau disimpan di sejumlah tempat, termasuk brankas, tempat tinggal, dan kantor.

Meski demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lain selama persidangan berlangsung.

Febrie Membantah Dakwaan Jaksa

Sebelum putusan sela dibacakan, Febrie dan tim penasihat hukumnya telah mengajukan keberatan terhadap dakwaan pemerasan dan pencucian uang yang disampaikan penuntut umum.

Melalui eksepsi, pihak Febrie menilai surat dakwaan belum disusun secara lengkap, jelas, dan runtut. Tim kuasa hukum juga berpendapat bahwa jaksa belum menjabarkan secara memadai perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Febrie, termasuk waktu kejadian serta bentuk keterlibatannya.

Pihak Febrie turut mempersoalkan kepemilikan sejumlah barang yang disita penyidik dari rumahnya di kawasan Sentul. Barang-barang tersebut meliputi emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing.

Menurut pihak Febrie, emas seberat 74 kilogram yang menjadi sorotan dalam perkara tersebut merupakan milik terdakwa Don Ritto, bukan milik Febrie.

Dengan dibacakannya putusan sela, proses persidangan kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi dan mengajukan alat bukti untuk mendukung dakwaan yang telah disampaikan.

Putusan sela ini belum menentukan apakah Febrie terbukti bersalah atau tidak. Penilaian terhadap dakwaan, keterangan saksi, dan alat bukti akan dilakukan majelis hakim hingga perkara mencapai putusan akhir.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *