Home / Nasional / Potensi Denda Tambang Rp104,43 Triliun Disorot, BPK Diminta Tinjau Opini WTP Kemenhut

Potensi Denda Tambang Rp104,43 Triliun Disorot, BPK Diminta Tinjau Opini WTP Kemenhut

majalahsuaraforum.com – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Kehutanan menjadi sorotan di tengah adanya potensi penerimaan negara sebesar Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak, meminta BPK mengevaluasi kembali hasil pemeriksaan tersebut apabila ditemukan persoalan material dalam laporan keuangan kementerian.

Nilai Rp104,43 triliun tersebut merupakan estimasi denda administratif atas kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Perhitungan itu mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Estimasi tersebut mencakup area seluas 67.125,41 hektare yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.

Persoalan muncul karena potensi penerimaan negara tersebut dinilai belum dicatat dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan Kementerian Kehutanan Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan BPK dalam memberikan opini WTP, terutama jika terdapat informasi material yang belum tercermin secara tepat dalam laporan keuangan.

Hanan meminta BPK memberikan penjelasan mengenai bagaimana potensi denda tersebut dipertimbangkan selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan.

“Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jika ditemukan salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai hingga memengaruhi kewajaran laporan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku,” kata Hanan kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.

Ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah terbebas dari persoalan. Menurutnya, penilaian audit harus tetap memperhatikan ketepatan pencatatan, kelengkapan pengungkapan, serta pertanggungjawaban atas potensi penerimaan negara.

“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.

Selain meminta evaluasi terhadap hasil audit, Hanan menyoroti pentingnya penelusuran atas penetapan dan penagihan denda administratif yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Penelusuran tersebut diperlukan untuk memastikan status kewajiban para pemegang izin serta perkembangan penerimaan uang ke kas negara.

Ia menilai koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM perlu diperkuat agar data mengenai denda administratif dapat diselaraskan. Pemerintah juga perlu menjelaskan jumlah kewajiban yang telah ditetapkan, nilai yang sudah ditagih, serta besaran yang benar-benar telah dibayarkan.

Denda administratif tersebut berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga pencatatan dan pelaporannya harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Hanan, keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memastikan pengelolaan penerimaan negara berjalan secara akuntabel. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan material atau pengungkapan yang tidak memadai sehingga memengaruhi kewajaran laporan keuangan, BPK perlu menindaklanjutinya berdasarkan standar pemeriksaan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. Potensi penerimaan dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan perlu ditangani secara serius agar kewajiban yang telah ditetapkan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, evaluasi atas opini WTP Kementerian Kehutanan menjadi penting apabila ditemukan bukti adanya persoalan material dalam laporan keuangan. BPK diharapkan dapat menjelaskan dasar pemberian opini sekaligus memastikan bahwa setiap temuan terkait potensi penerimaan negara ditindaklanjuti sesuai aturan.

 

dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *