Home / Politik / DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Sebelum 15 Desember 2026

DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Pengesahan Ditargetkan Sebelum 15 Desember 2026

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat disahkan sebelum 15 Desember 2026. Untuk memenuhi target tersebut, DPR mempercepat agenda pembahasan sekaligus membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk mendalami rancangan regulasi tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset lebih cepat daripada jadwal yang sebelumnya direncanakan.

“Targetnya mungkin lebih cepat dari 15 Desember, mungkin lebih cepat. Namun, tanggalnya belum tahu. Namun, akan lebih cepat,” kata Sahroni seusai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Meski mengharapkan proses legislasi berjalan lebih cepat, Sahroni belum dapat memastikan tanggal pengesahan RUU tersebut. Waktu pengesahan masih akan menyesuaikan perkembangan pembahasan yang berlangsung di DPR bersama pemerintah.

Komisi III Majukan Agenda Pembahasan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara terpisah mengungkapkan bahwa komisinya telah menyepakati percepatan jadwal pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memajukan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun masukan dari masyarakat.

Sebelumnya, RDPU direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya. Namun, Komisi III DPR memutuskan untuk memulai agenda tersebut lebih awal, yakni ketika DPR masih berada dalam masa reses.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU (rapat dengar pendapat umum) yang awalnya pada masa sidang mendatang menjadi pada masa reses ini,” kata Habiburokhman.

Perubahan jadwal tersebut dilakukan agar proses pembahasan dapat segera berjalan dan tetap sesuai dengan target penyelesaian yang telah ditentukan DPR.

Habiburokhman Pimpin Panja RUU Perampasan Aset

Selain mempercepat agenda RDPU, Komisi III DPR juga menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.

Dalam susunan panja tersebut, Habiburokhman ditunjuk sebagai ketua, sementara anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra dipercaya menduduki posisi wakil ketua.

Pembentukan panja menjadi salah satu langkah untuk mengintensifkan pembahasan materi rancangan undang-undang tersebut. Melalui panja, pembahasan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah guna mengejar tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026 telah menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai rancangan undang-undang usul DPR.

Setelah memperoleh persetujuan sebagai usul DPR, rancangan tersebut selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan dimajukannya agenda RDPU dan dibentuknya panja, Komisi III DPR berupaya menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026. Meski demikian, tanggal pengesahan secara resmi belum ditentukan dan masih bergantung pada proses pembahasan serta persetujuan sesuai ketentuan legislasi.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *