Home / Politik / Pemerintah Ubah Skema Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG Lewat Perpres Nomor 17 Tahun 2026

Pemerintah Ubah Skema Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG Lewat Perpres Nomor 17 Tahun 2026

majalahsuaraforum.com – Pemerintah melakukan penyesuaian mekanisme pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2026. Aturan tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar perubahan sistem pengadaan ketiga komoditas energi tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penerbitan peraturan baru itu telah mendapat persetujuan Presiden. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah baru dalam mekanisme pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG untuk kebutuhan nasional.

“Alhamdulillah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2026, Bapak Presiden sudah menandatanganinya. Perpres 17 ini adalah sebagai babak baru dalam sistem pengadaan crude, BBM, dan LPG bagi negara kita,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Bahlil menjelaskan, salah satu alasan perubahan aturan ini adalah proses pengadaan yang selama ini dilakukan PT Pertamina melalui skema business to business (B2B). Mekanisme tersebut dinilai membutuhkan waktu cukup panjang, terutama dalam proses tender.

Melalui Perpres Nomor 17 Tahun 2026, pemerintah kini dapat menjalankan pengadaan dengan pendekatan government to government (G2G), yakni kerja sama antarpemerintah, maupun government to business (G2B), yaitu kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

“Selama ini, Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan Perpres ini kita melakukan G2G dan G2B,” sebutnya.

Dengan skema baru tersebut, pemerintah memiliki pilihan untuk menentukan negara mitra dalam memenuhi kebutuhan minyak mentah, BBM, dan LPG.

“Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil,” lanjut Bahlil.

BLU Baru Akan Ditugaskan untuk Pengadaan Energi

Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah akan menunjuk badan layanan umum (BLU) baru yang bertugas menangani pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Namun, Bahlil belum mengungkapkan nama resmi maupun identitas BLU yang akan menjalankan tugas tersebut.

Ia menjelaskan, nantinya pemerintah akan melakukan kesepakatan pengadaan dengan negara-negara mitra melalui lembaga yang ditunjuk.

“Jadi, nanti Perpres ini nanti negara yang akan melakukan deal dengan negara-negara lain, kita tahu nantinya adalah BLU yang ditugaskan,” tuturnya.

Penyesuaian mekanisme ini diharapkan dapat memberikan alternatif dalam proses pengadaan energi, yang sebelumnya banyak bergantung pada skema transaksi bisnis antara Pertamina dan mitra pemasok.

Stok Pertalite Diklaim Meningkat hingga Sekitar 18 Hari

Di sisi lain, Bahlil menyampaikan bahwa persediaan BBM nasional masih berada dalam kondisi cukup. Ia secara khusus menyebut stok BBM jenis RON 90 atau Pertalite telah meningkat hingga mampu memenuhi kebutuhan sekitar 18 hari.

Menurutnya, peningkatan tersebut didukung oleh tambahan kapal yang masuk untuk memasok kebutuhan BBM.

“Kalau untuk Pertalite, RON 90, itu di angka 16-18 hari. Sekarang sudah naiklah, sekitar 18 hari ya. Karena sudah penambahan kapal masuk. Tapi kalau yang lainnya kan di atas 20 hari semua,” urai Bahlil.

Ia menambahkan, persediaan BBM dengan nilai oktan di atas RON 90 berada pada tingkat lebih dari 20 hari.

Pemerintah menyatakan penyesuaian aturan pengadaan energi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki mekanisme pemenuhan kebutuhan minyak mentah, BBM, dan LPG. Sementara itu, pelaksanaan teknis melalui BLU yang ditugaskan akan menjadi bagian dari penerapan Perpres Nomor 17 Tahun 2026.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *