majalahsuaraforum.com – Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia terkait penangkapan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia yang diduga menyelundupkan sekitar 25 kilogram narkotika jenis ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (31/7/2026), Kedutaan Besar Malaysia mengonfirmasi telah memperoleh informasi mengenai penahanan warga negaranya dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kedutaan menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berwenang di Indonesia,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Malaysia dikutip dari Antara.
Selain menghormati jalannya proses hukum, Kedutaan Besar Malaysia juga menyampaikan tengah mengupayakan akses konsuler bagi warga negaranya agar dapat memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pilot tersebut diketahui bernama Mohd Saufi bin Othman alias MSBO (39). Ia ditangkap pada Selasa (28/7/2026) setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper yang dibawanya saat tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
Pemeriksaan terhadap koper milik tersangka mengungkap adanya 14 bungkus besar berisi narkotika jenis ekstasi serta satu bungkus sabu. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
“Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram,” kata Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 220 juta, oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia apabila berhasil membawa narkotika tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan hasil tes terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika ketika diamankan petugas.
Sebelum ditangkap, Mohd Saufi diketahui masih menjalankan tugas sebagai pilot maskapai Malaysia Airlines pada penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta yang mengangkut sedikitnya 170 penumpang.
Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Tersangka MSBO ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MSBO dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyelundupan, peredaran, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Hil.










