Home / Ekonomi / Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Program MBG Mulai 2028

Menkeu Purbaya Tegaskan Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Pemisahan Anggaran Program MBG Mulai 2028

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum ada pembahasan bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada Tahun Anggaran 2028.

Saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah belum melakukan diskusi khusus dengan Presiden terkait tindak lanjut putusan tersebut.

“Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Meskipun demikian, ia memastikan pemerintah akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam amar putusan.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” katanya.

Purbaya menegaskan bahwa implementasi pemisahan anggaran tersebut akan dilakukan ketika pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2028. Menurutnya, pemerintah tidak akan mengubah struktur anggaran yang saat ini sudah memasuki tahap akhir pembahasan.

“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan, apabila perubahan dilakukan terhadap rancangan anggaran yang telah dibahas, maka proses penyusunan APBN berpotensi mengalami kendala. Karena itu, pemerintah memilih mengikuti jadwal pelaksanaan sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Terkait konsekuensi fiskal yang akan muncul setelah anggaran Program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan, Purbaya mengatakan pemerintah masih melakukan penghitungan dan kajian lebih lanjut sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai program tersebut bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa pemisahan anggaran tersebut harus mulai diberlakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun setelah putusan dibacakan pada Kamis (30/7/2026).

Mahkamah juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan yang minimal sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 harus benar-benar difokuskan untuk membiayai kebutuhan pokok sektor pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kurikulum, serta evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan.

Selain itu, MK berpandangan bahwa pembiayaan Program MBG tidak termasuk ke dalam komponen utama pendidikan sehingga tidak dapat dibebankan pada anggaran wajib (mandatory spending) sektor pendidikan. Mahkamah juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum karena berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya mencapai 20 persen.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh