Home / Hukum - Kriminal / KPK Nilai Tingginya Ongkos Politik Jadi Pemicu Maraknya Korupsi Kepala Daerah

KPK Nilai Tingginya Ongkos Politik Jadi Pemicu Maraknya Korupsi Kepala Daerah

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat daerah. Besarnya dana yang dikeluarkan selama proses kontestasi politik dinilai menciptakan tekanan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan modal setelah menjabat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalaman penanganan berbagai perkara korupsi menunjukkan adanya hubungan erat antara mahalnya ongkos politik dengan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah.

“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah. Dalam beberapa kasus, KPK menemukan adanya keterkaitan antara dukungan pendanaan politik dengan upaya memperoleh keuntungan setelah kandidat terpilih,” kata Budi, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Budi, kebutuhan biaya politik yang besar membuat sebagian calon kepala daerah bergantung pada dukungan finansial dari pihak tertentu. Setelah berhasil memenangkan pemilihan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik balas jasa yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Modus Korupsi Beragam, dari Pengaturan Proyek hingga Jual Beli Jabatan KPK mencatat pola tersebut telah ditemukan dalam sejumlah perkara yang pernah ditangani. Di Kabupaten Ponorogo, misalnya, penyandang dana politik diduga memperoleh keuntungan melalui pengaturan proyek-proyek pemerintah setelah kandidat yang didukung memenangkan pemilihan.

Sementara itu, dalam perkara di Kabupaten Langkat, pihak swasta yang menjadi bagian dari tim pemenangan kepala daerah diduga mendapatkan berbagai paket pekerjaan setelah pasangan calon yang mereka dukung berhasil memenangkan pilkada.

Budi menjelaskan bahwa fakta-fakta tersebut sejalan dengan hasil Kajian Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK. Kajian tersebut menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi salah satu persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menduduki jabatan publik.

Ia menambahkan, besarnya kebutuhan dana kampanye juga mendorong peserta pemilu mencari sumber pembiayaan yang tidak transparan dan berpotensi berasal dari praktik-praktik yang melanggar hukum.

Penggunaan Uang Tunai Dinilai Memperbesar Risiko Politik Uang Selain persoalan pembiayaan kampanye, KPK juga menyoroti penggunaan uang tunai dalam jumlah besar selama proses politik berlangsung. Menurut lembaga antirasuah, transaksi tunai yang sulit ditelusuri membuka peluang terjadinya politik uang sekaligus memudahkan masuknya dana hasil tindak pidana ke dalam proses pemilu.

Budi menilai sistem kampanye yang masih mengandalkan pemasangan alat peraga secara masif, penyelenggaraan rapat umum, hingga mobilisasi massa menyebabkan biaya politik terus meningkat.

“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” ujar Budi.

Dari sudut pandang pencegahan korupsi, investasi politik yang sangat besar selama masa kampanye dapat memunculkan dorongan bagi pejabat terpilih untuk mengembalikan modal ketika telah menjabat. Dampaknya dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, pengaturan proyek pemerintah, praktik jual beli jabatan, hingga berbagai bentuk korupsi lainnya.

KPK Usulkan Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik Sebagai langkah pencegahan, KPK mendorong pembenahan sistem pembiayaan politik agar tidak lagi membebani para peserta pemilu secara berlebihan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperbesar keterlibatan negara dalam mendukung pembiayaan kampanye, khususnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK).

Selain itu, KPK juga mengusulkan agar pola kampanye diarahkan menjadi lebih sederhana, efisien, dan memanfaatkan media digital serta media sosial secara optimal. Dengan demikian, persaingan politik diharapkan lebih mengedepankan kualitas program, gagasan, serta integritas para calon dibandingkan kekuatan finansial.

Di sisi lain, lembaga antirasuah juga menilai penguatan transparansi pendanaan politik menjadi hal yang sangat penting. Karena itu, KPK mendorong peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik sekaligus mendukung percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK).

“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” tutur Budi.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh