majalahsuaraforum.com – Hubungan antara tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto alias Idon dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai terungkap setelah kuasa hukum Don Ritto memberikan penjelasan mengenai penggunaan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan aparat.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menjelaskan bahwa rumah tersebut digunakan kliennya sejak 2023 sebagai kantor cadangan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Begini ya, rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada pemiliknya untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Handika, yayasan tersebut membina sekitar 700 santri yang berasal dari Indonesia Timur, terutama Papua dan Maluku. Para santri tersebut menjalani pendidikan di sebuah pondok pesantren di wilayah Banten.
Ia menambahkan, pada tahun 2024 Don Ritto kembali meminta izin kepada Febrie Adriansyah untuk membangun sebuah brankas di dalam rumah tersebut.
“Tahun 2024 Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Handika mengatakan, rumah tersebut dipilih karena menurut informasi yang diterima kliennya, bangunan itu sudah lama tidak ditempati oleh Febrie Adriansyah.
“Rumah itu sudah 10 tahun informasinya tidak pernah dipakai Pak Febrie. Tapi pada 2023 dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Handika juga membantah berbagai informasi yang menyebut emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar yang ditemukan saat penggeledahan merupakan milik Febrie Adriansyah.
Keterkaitan Don Ritto dengan Febrie Adriansyah Nama Don Ritto belakangan menjadi perhatian publik setelah disebut memiliki sejumlah hubungan dengan Febrie Adriansyah. Salah satunya, keduanya diketahui pernah menempuh pendidikan di Universitas Jambi, dengan Don Ritto merupakan adik tingkat Febrie.
Selain itu, Don Ritto diketahui merupakan beneficial owner PT Kantor Omzet Indonesia yang mengelola Koin Money Changer. Kantor perusahaan tersebut turut menjadi lokasi penggeledahan tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
Tak hanya itu, Don Ritto juga mengakui sebagai pemilik kafe de’Clan Signature yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut sebelumnya juga digeledah penyidik dan ditemukan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sejumlah dokumen, serta berbagai perangkat elektronik. Kafe tersebut sempat dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Handika menegaskan bahwa uang miliaran rupiah yang diamankan dari Koin Money Changer maupun de’Clan Signature berasal dari kerja sama bisnis pembangunan dermaga di Kalimantan Timur.
“Kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa? Itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha? Hari ini kami tidak berani menyebut,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7/2026).
Selain dua lokasi tersebut, penyidik juga menggeledah rumah pribadi Don Ritto di kawasan Cilandak. Dari lokasi itu ditemukan uang tunai sebesar Rp520 juta, uang tunai 133 ribu dolar Amerika Serikat, sejumlah dokumen, serta perangkat elektronik yang kini menjadi barang bukti penyidikan.
Saat ini Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU atau Pasal 607 KUHP.
Don Ritto dan Febrie Adriansyah diketahui sama-sama terseret dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan korupsi di Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU dan Krakatau Steel, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, status tersangka terhadap dirinya baru ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Seluruh perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri, sebelum akhirnya proses penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Octa.











