majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa DPR akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlunya pembaruan aturan mengenai hak keuangan atau pensiun bagi pejabat negara.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 16 Maret 2026. Dalam putusannya, MK menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini dan perlu disesuaikan agar lebih proporsional.
Martin menjelaskan bahwa DPR masih mengkaji secara menyeluruh isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah konkret. Ia menilai, secara umum MK menginginkan adanya formulasi ulang terhadap aturan lama agar sesuai dengan perkembangan zaman.
“Pada prinsipnya MK memandang perlu dilakukan pembaruan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980 agar selaras dengan kondisi terkini,” ujarnya.
Lebih lanjut, MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyelesaikan revisi tersebut. DPR pun akan berkoordinasi dengan pemerintah guna memastikan proses perubahan berjalan sesuai ketentuan.
Martin juga menegaskan bahwa revisi undang-undang ini dapat dilakukan tanpa harus menunggu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini dimungkinkan karena revisi yang merupakan tindak lanjut putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa pembaruan aturan harus mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti karakter lembaga negara, independensi, serta prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas yang sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga mendorong adanya evaluasi terhadap skema pemberian hak keuangan pejabat negara. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mengganti sistem pensiun dengan mekanisme lain, seperti pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa permohonan uji materi dalam perkara ini dikabulkan sebagian. Ia menyatakan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, selama belum diperbarui dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII), yang menilai bahwa pemberian pensiun kepada anggota DPR dengan masa jabatan lima tahun kurang tepat, terutama dari sudut pandang penggunaan keuangan negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Dw.











