Home / Politik / DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan, Respons Putusan MK dan Dinamika Regulasi

DPR Siapkan Omnibus Law Ketenagakerjaan, Respons Putusan MK dan Dinamika Regulasi

majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) berencana menyusun undang-undang berbasis omnibus law untuk sektor ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong perbaikan menyeluruh terhadap regulasi di bidang tersebut.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa regulasi baru ini akan mengintegrasikan berbagai aspek ketenagakerjaan dalam satu payung hukum yang komprehensif.

“Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kami akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” ujar Bob di kompleks parlemen, Senayan.

Cakupan Luas: Dari Keselamatan Kerja hingga Outsourcing Rancangan omnibus law tersebut direncanakan mencakup berbagai isu penting, antara lain: Standar keselamatan dan perlindungan kerja, Sistem kontrak tenaga kerja, Evaluasi dan pengaturan sistem outsourcing.

Penyesuaian regulasi pasca disahkannya Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) Bob menilai bahwa sektor ketenagakerjaan memiliki cakupan yang sangat luas, sehingga memerlukan satu kerangka hukum yang mampu menyatukan berbagai aturan yang selama ini tersebar.

Menjawab Kompleksitas Dunia Kerja Ia menegaskan bahwa ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lapangan kerja, tetapi juga mencakup hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, serta peran pemerintah dalam mengatur sistem tersebut.

Menurutnya, keberadaan omnibus law diharapkan dapat menjadi parameter yang jelas dalam menghadapi dinamika dunia kerja yang terus berkembang.

Menunggu Arahan Pimpinan DPR Meski rencana ini telah disampaikan, DPR belum menetapkan jadwal resmi untuk memulai pembahasan. Proses selanjutnya masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR terkait mekanisme pembahasan, apakah melalui komisi, panitia khusus (Pansus), atau Baleg.

“Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan,” jelas Bob.

Langkah Awal Reformasi Regulasi Inisiatif penyusunan omnibus law ketenagakerjaan ini menjadi bagian dari upaya reformasi regulasi yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap kebutuhan zaman. Dengan pendekatan ini, diharapkan aturan ketenagakerjaan di Indonesia menjadi lebih efektif, konsisten, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh