majalahsuaraforum.com — Komisi II DPR RI mengusulkan agar pemerintah mengumumkan susunan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 setelah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disahkan.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayudha mengatakan, pengumuman pansel setelah pengesahan aturan baru merupakan langkah yang paling aman bagi pemerintah. Dengan demikian, proses seleksi calon anggota KPU dapat berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu yang telah diperbarui.
“Skenario paling aman adalah pembentukan pansel setelah undang-undang baru disahkan, karena yang pertama materi seleksi akan mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang baru yang akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu baik di KPU maupun Bawaslu dalam mereka bekerja menjalankan Pemilu 2029 yang akan datang,” katanya, Selasa (27/10/2026).
Rifqinizamy juga menyoroti kemungkinan adanya perubahan dalam durasi kerja pansel seiring dengan proses revisi UU Pemilu. Menurutnya, ketentuan mengenai tahapan dan waktu seleksi calon anggota KPU periode 2027–2032 perlu disesuaikan dengan aturan terbaru yang nantinya berlaku.
“Perdebatan soal waktu menjadi tidak relevan lagi karena di undang-undang baru kita belum tahu nanti berapa lama masa tahapan,” katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam undang-undang baru nantinya akan menjadi acuan untuk menentukan mandat serta jangka waktu pelaksanaan seleksi oleh pansel dan DPR.
Politisi Partai Nasdem tersebut menilai pemerintah masih memiliki alasan untuk belum mengumumkan anggota pansel KPU, meskipun sebelumnya disebutkan bahwa pansel tersebut telah dibentuk.
Rifqinizamy menegaskan Komisi II DPR siap menjalankan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi II DPR pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” kata dia.
Komisi II DPR Masih Menunggu Nama Anggota Pansel
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai susunan anggota Pansel KPU periode 2027–2032.
Dede mengaku belum mengetahui siapa saja yang akan ditunjuk menjadi anggota pansel. Menurutnya, penentuan nama-nama tersebut merupakan kewenangan pemerintah, sehingga DPR menunggu keputusan resmi yang akan diumumkan.
“Kalau pansel kan kewenangan pemerintah, kita tinggal menunggu saja,” kata Dede.
Ia juga menjelaskan bahwa pansel KPU memiliki masa kerja selama enam bulan sejak anggota-anggotanya diumumkan oleh pemerintah.
Meski demikian, Dede meyakini masa kerja tersebut tidak akan menghambat pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah berlangsung di DPR.
Pembentukan Pansel KPU menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penentuan anggota penyelenggara pemilu untuk periode 2027–2032. Di sisi lain, revisi UU Pemilu juga menjadi perhatian karena ketentuan baru nantinya akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan Pemilu 2029.
Dengan menunggu pengesahan revisi undang-undang sebelum mengumumkan pansel, Komisi II DPR berharap proses seleksi dapat berjalan berdasarkan aturan yang jelas, termasuk terkait materi seleksi, mandat, dan durasi setiap tahapan.
de.









