Home / Hukum - Kriminal / KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid pada 28 Oktober 2026

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Nusron Wahid pada 28 Oktober 2026

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (28/10/2026) dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pada Selasa (27/10/2026). Ia mengaku memperoleh informasi dari dua sumber yang dinilainya memiliki tingkat kepercayaan tinggi mengenai pengiriman surat panggilan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir besok, tanggal 28 Oktober 2026. Nah, semoga Nusron Wahid hadir,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia juga meminta KPK mengambil langkah tegas apabila menteri tersebut kembali tidak hadir tanpa alasan yang dinilai patut dan wajar.

Menurut Boyamin, KPK perlu menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan upaya jemput paksa jika Nusron kembali mengabaikan panggilan pemeriksaan.

Ia menjelaskan, pemanggilan yang dijadwalkan pada 28 Oktober tersebut merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya pemeriksaan sempat ditunda. Nusron awalnya meminta penundaan karena memiliki agenda di kantor, tetapi kemudian disebut melakukan perjalanan ke Johor Bahru, Malaysia, pada hari pemeriksaan yang dijadwalkan ulang.

“Kenapa baru besok? Karena panggilan yang kemarin itu sebenarnya memang bukan panggilan kedua, itu pemanggilan penundaan di mana panggilan pertama Nusron Wahid alasannya ada agenda di kantor, maka minta ditunda hari Kamis pekan berikutnya, tetapi nyatanya pada hari Kamis itu Nusron Wahid jalan-jalan ke Johor Bahru, Malaysia. Nah, kemudian diterbitkan-lah surat panggilan berikutnya, yaitu surat panggilan kedua untuk besok,” jelas Boyamin.

Ia menilai KPK dapat menghadapi persoalan etik apabila tidak mengambil tindakan yang semestinya terhadap saksi yang berulang kali tidak memenuhi panggilan. Karena itu, Boyamin meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan teguran maupun sanksi apabila lembaga antirasuah tersebut dinilai tidak menjalankan kewenangannya secara tepat.

Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa status Nusron saat ini masih sebagai saksi. Ia berharap masyarakat tidak menganggap pemanggilan tersebut sebagai tanda bahwa Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Nah, mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron Wahid tidak dilindungi lagi. Ya itu kalau ada yang melindungi lho ya, dan saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya versi saya hanya KPK tampaknya perlu hati-hati gitu,” ujar Boyamin.

Ia juga mendesak KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan aliran uang kepada pihak-pihak yang terkait.

“Mari kita tunggu bersama,” pungkas Boyamin.

KPK Evaluasi Alasan Ketidakhadiran Nusron

Sebelumnya, KPK menyatakan masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan sebagai saksi. Pada Kamis (22/10/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa keputusan mengenai pemanggilan berikutnya ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidik dan konstruksi perkara.

“Saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Taufik menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan saksi dilakukan dua kali. Penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran seseorang dapat diterima secara hukum.

Apabila alasan yang disampaikan dinilai patut dan wajar, pemeriksaan dapat dijadwalkan ulang. Sebaliknya, jika alasan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan, penyidik dapat mengirimkan panggilan kedua dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum.

Nusron sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 7 Oktober 2026 dengan alasan mengikuti kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Ia kembali tidak hadir pada 15 Oktober 2026 dengan alasan melakukan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.

“Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik, setelah dievaluasi, alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana, yaitu tidak patut dan tidak wajar sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar,” tandas Taufik.

Ia menambahkan, penyidikan perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada satu atau dua orang saksi. Penyidik masih mendalami sejumlah klaster perkara untuk membuktikan keseluruhan konstruksi kasus.

“Jadi beberapa memang sedang didalami. Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya,” pungkas Taufik.

Keterangan Nusron Dibutuhkan Penyidik

KPK sebelumnya juga meminta Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Keterangan menteri tersebut dinilai diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kehadiran Nusron turut diharapkan menjadi contoh bagi pejabat publik dalam menghormati proses hukum. Ia juga disebut telah menyatakan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berjalan di KPK.

Pemeriksaan terhadap Nusron dinilai penting karena empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut disebut merupakan orang dekat atau representasinya. Penyidik juga ingin menelusuri asal-usul serta dugaan keterkaitan uang lebih dari Rp100 miliar yang disita dari tersangka Arif Sugianto.

Selain itu, salah satu tersangka bernama Lampri diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN. Lampri disebut sebagai bawahan Nusron.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah tiga ruang direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana dari kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan kepentingan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) 2026.

Dengan adanya informasi mengenai panggilan ulang terhadap Nusron, perhatian kini tertuju pada kehadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada 28 Oktober 2026. KPK diharapkan dapat mengungkap perkara tersebut secara transparan, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *