majalahsuaraforum.com – Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menyatakan pihaknya akan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak terkait usulan agar DPD RI mengambil inisiatif dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil setelah menerima audiensi Denny Indrayana dan rombongan di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Dalam pertemuan itu, sejumlah masukan disampaikan, termasuk usulan untuk melakukan telaah dan kajian lebih lanjut. Pembahasan tersebut dapat dilakukan melalui diskusi maupun focus group discussion (FGD) dengan melibatkan para ahli.
“Kami sudah mendengar tadi beberapa masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap hal ini dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi, dalam bentuk focus group discussion yang akan melibatkan teman-teman ahli,” kata Tamsil di rumah dinasnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
DPD RI Catat Aspirasi yang Disampaikan
Tamsil menjelaskan, pimpinan DPD RI telah berkoordinasi untuk mencatat berbagai masukan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mengabaikan perkembangan aspirasi hukum yang berkaitan dengan usulan pemakzulan Gibran.
Menurutnya, seluruh masukan perlu dicatat dan dikaji agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kami kira DPD selamat posisinya, tidak akan diam. Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima inisiasinya bahwa DPD juga ya, saya juga tadi berkoordinasi dengan pimpinan yang lain dan Ketua DPD, mengharapkan supaya kita mencatat apa saja yang menjadi masukan dari kawan-kawan pada hari ini,” ujarnya.
Denny Indrayana Minta DPD Berinisiatif
Sebelumnya, Denny Indrayana mengusulkan agar DPD RI tidak hanya menunggu apabila proses pemakzulan Gibran nantinya berlanjut hingga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Ia menilai DPD dapat mengambil langkah lebih awal dengan menyerap aspirasi masyarakat sipil dan mengkaji kemungkinan yang tersedia berdasarkan konstitusi.
Usulan tersebut disampaikan Denny saat menemui Tamsil Linrung di rumah dinas Wakil Ketua DPD RI di Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Denny mengaitkan dorongan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
“Saya tadi sarankan bagaimana kalau DPD juga tidak hanya menunggu di ujung proses, kalau ini pemakzulan memang akan berjalan, tetapi memulainya, menginisiasinya justru di awal begitu,” kata Denny.
DPD Dinilai Memiliki Ruang Menampung Aspirasi Publik
Denny juga menilai DPD RI memiliki ruang untuk mengambil sikap di tengah dinamika politik yang berkembang. Menurutnya, lembaga tersebut dapat menjalankan peran sebagai salah satu unsur parlemen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat setelah putusan MK.
Ia berpendapat bahwa DPD dapat menjadi salah satu saluran bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan pandangan dan mendorong kajian terhadap persoalan tersebut.
“Yang bisa mengambil penyikapan lebih leluasa sebagai sikap kamar lain dari parlemen tentu adalah Dewan Perwakilan Daerah. Dan aspirasi publik yang akhir-akhir muncul pascaputusan MK tentu bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Hingga pertemuan tersebut berlangsung, Tamsil menyatakan pihaknya menerima masukan yang disampaikan dan telah berkoordinasi dengan pimpinan DPD RI untuk mencatat aspirasi tersebut. Usulan pemakzulan itu selanjutnya menjadi persoalan yang memerlukan kajian lebih lanjut berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme yang berlaku.
de.










