majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata.
PMK tersebut ditetapkan pada 11 Agustus 2026 dan mulai diundangkan pada 21 Agustus 2026. Regulasi baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan PMK Nomor 54 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur PNBP dari operasional hotel praktik Politeknik Pariwisata di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Melalui aturan terbaru, pemerintah melakukan sejumlah perubahan terhadap jenis layanan yang menjadi objek PNBP serta mekanisme dalam menentukan tarif hotel praktik.
Salah satu perubahan utama adalah dimasukkannya paket kegiatan rapat atau meeting sebagai objek PNBP tersendiri.
Dalam aturan sebelumnya, PNBP hotel praktik mencakup penggunaan kamar, layanan restoran, laundry, fasilitas olahraga seperti gym dan kolam renang, spa, penyewaan ruang Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta biaya tambahan atau extra charge untuk layanan paket kegiatan rapat maupun pertemuan.
Sementara melalui PMK 62/2026, paket kegiatan rapat ditetapkan sebagai salah satu jenis PNBP secara mandiri. Adapun tarif untuk paket rapat, penggunaan gym dan kolam renang, layanan relaksasi atau spa, serta ruang MICE mengacu pada nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Kategori Tarif Kamar Dibedakan Perubahan lainnya terdapat pada mekanisme pengelompokan tarif kamar hotel praktik. PMK terbaru membagi tarif penggunaan kamar berdasarkan fasilitas sarapan yang diperoleh pengguna.
“Tarif penggunaan kamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. tarif penggunaan kamar dengan sarapan; dan b. tarif penggunaan kamar tanpa sarapan,” demikian tertulis pada Pasal 2, ayat (1) PMK tersebut, dikutip Minggu (30/8/2026).
Meski kategori tarif kamar mengalami perubahan, formula dasar dalam menentukan harga kamar tidak berubah secara mendasar.
Komponen biaya tetap, biaya variabel, serta nilai berdasarkan tipe kamar tetap digunakan. Perhitungan tersebut kemudian dipadukan dengan faktor penyesuai yang mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi revenue management.
Dalam lampiran PMK 62/2026 dijelaskan bahwa faktor penyesuai dapat digunakan sebagai pengurang ataupun penambah tarif penggunaan kamar.
“Faktor penyesuai adalah faktor pengurang atau penambah atas tarif penggunaan kamar sebagai bagian dari revenue management dengan mempertimbangkan kondisi permintaan pasar dalam jangka waktu tertentu yang bersifat fluktuatif dan musiman serta bervariasi antar daerah, kompetisi harga kamar hotel setara, kerja sama dengan saluran distribusi pihak ketiga (travel agent), jadwal kegiatan (calendar of events), dan faktor lain yang mempengaruhi besaran tarif penggunaan kamar dengan menggunakan rentang persentase,” demikian tertulis dalam lampiran.
Dengan mekanisme tersebut, besaran tarif dapat disesuaikan dengan perubahan permintaan pasar, kondisi musiman, tingkat persaingan dengan hotel yang setara, kerja sama dengan agen perjalanan, hingga agenda kegiatan yang berlangsung pada periode tertentu.
Sejumlah Ketentuan Lama Dihapus Selain memperkenalkan objek PNBP baru dan memperjelas kategori tarif kamar, PMK 62/2026 juga menghapus sejumlah ketentuan yang sebelumnya terdapat dalam PMK 54/2023.
Salah satu ketentuan yang dihapus berkaitan dengan mekanisme pengelolaan hotel praktik oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP melalui perikatan penugasan dan kerja sama yang sebelumnya dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan.
Dalam PMK 54/2023 sebelumnya disebutkan:
“Pengelolaan hotel praktik Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui penugasan dari pimpinan Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak,” demikian tertulis dalam Pasal 8 (1) PMK 54/2023.
Aturan baru juga tidak lagi mencantumkan ketentuan mengenai penggunaan agen pemasaran untuk membantu proses pemesanan layanan hotel praktik.
Pada regulasi sebelumnya, wajib bayar diperbolehkan menggunakan agen pemasaran yang bekerja sama dengan Politeknik Pariwisata. Biaya penggunaan agen tersebut menjadi tanggungan pemohon atau wajib bayar.
Ketentuan dalam aturan lama berbunyi: “Untuk mempermudah memperoleh layanan hotel praktik Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib bayar dapat menggunakan agen pemasaran yang bekerjasama dengan Politeknik Pariwisata pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas aturan tersebut.
Penerbitan PMK Nomor 62 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola PNBP dengan ketentuan terbaru.
Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, serta Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP.
Lan.











