Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Reza Gladys bersama suaminya, Attaubah Mufid, menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pihak Nikita Mirzani sebelumnya menyatakan memenangkan gugatan banding tersebut. Namun, dalam putusan yang sama, gugatan rekonvensi yang diajukan Reza Gladys dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai memiliki cacat formil.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengatakan pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari salinan lengkap putusan banding sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Setelah dokumen putusan diterima dan dipelajari secara menyeluruh, pihak Reza berencana memperbaiki sejumlah kekurangan administratif yang menjadi pertimbangan majelis hakim PT DKI Jakarta.
Julianus menduga salah satu persoalan yang menjadi perhatian hakim berkaitan dengan besaran nilai kerugian yang dicantumkan dalam gugatan rekonvensi.
Menurutnya, terdapat perbedaan cukup besar antara nilai kerugian yang dimohonkan ketika perkara berada di tingkat pertama dengan nominal yang diajukan saat proses banding.
“ Kemungkinan besar ini soal jumlah kerugian yang kami minta. Di tingkat pertama kan Rp857 juta. Tapi saat banding, kami buat Rp500 miliar. Ya mungkin itu saja yang mungkin kabur atau kurang pembuktian,” imbuhnya.
Julianus menegaskan, langkah perbaikan yang akan dilakukan tidak berkaitan dengan penambahan bukti baru dalam perkara. Menurut dia, pihaknya hanya akan menyempurnakan aspek formal gugatan, termasuk memperbaiki penulisan serta menambahkan dalil yang diperlukan agar gugatan memenuhi ketentuan hukum acara peradilan.
Ia juga tetap optimistis terhadap peluang Reza Gladys untuk memenangkan perkara tersebut. Menurut Julianus, persoalan yang muncul hanya berkaitan dengan aspek formil dan bukan substansi perkara.
“Peluang kemenangannya itu sangat tinggi karena hanya salah formil saja. Kekurangannya bukan masalah materi pokok perkara dan pembuktian. Kalau misalnya peluang menang ya 100 persen dong,” tuturnya.
Masih Menunggu Salinan Putusan Untuk saat ini, tim hukum Reza Gladys masih menunggu salinan fisik putusan dari PT DKI Jakarta. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi mereka untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh berikutnya.
Julianus Sembiring juga menyampaikan bahwa Reza Gladys tetap tenang menghadapi perkembangan perkara tersebut.
Reza sebelumnya mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Nikita Mirzani dalam perkara PMH. Namun, pada tingkat banding, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dinilai mengandung kekurangan secara formil.
Setelah salinan putusan diterima, tim hukum Reza akan menelaah pertimbangan majelis hakim secara lebih rinci dan melakukan perbaikan terhadap bagian-bagian yang dianggap belum memenuhi persyaratan formal.
Dengan langkah tersebut, pihak Reza Gladys tetap berupaya melanjutkan proses hukum terkait sengketa dengan Nikita Mirzani.
Aan.











