majalahsuaraforum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.
Pembentukan tim tersebut merupakan langkah Komnas HAM untuk menindaklanjuti peristiwa kerusuhan yang bermula dari pengambilalihan secara paksa Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, beserta kawasan di sekitarnya.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik dualisme kepemimpinan di tubuh PDI pada saat itu. Salah satu kubu diketahui mendapat dukungan dari pemerintah. Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Kerusuhan juga diwarnai dengan aksi penjarahan serta pembakaran sejumlah pertokoan di sekitar lokasi kejadian.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim penyelidik tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8/2026).
Dibentuk melalui Sidang Paripurna Keputusan membentuk tim penyelidikan tersebut sebelumnya telah disepakati dalam Sidang Paripurna Komnas HAM yang berlangsung pada 5-6 Mei 2026.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026. Pembentukan Tim Ad Hoc kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim tersebut memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pengadilan HAM.
Kewenangan tersebut mencakup menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat serta melakukan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM berat.
Tim juga dapat memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pengadu, korban, saksi, hingga pihak yang dilaporkan atau diadukan.
Selain itu, tim memiliki kewenangan untuk meninjau lokasi yang berkaitan dengan peristiwa serta mengumpulkan dokumen asli dari pihak-pihak terkait.
Atas perintah penyidik, tim juga dapat melakukan sejumlah tindakan, antara lain penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan tempat, hingga menghadirkan ahli untuk membantu proses penyelidikan.
Penyelidikan Mulai Berjalan Anis menyampaikan bahwa proses hukum terkait penyelidikan Peristiwa 27 Juli 1996 telah memasuki tahap awal pelaksanaan. Komnas HAM juga telah melakukan sejumlah kegiatan sebagai bagian dari operasional tim.
“Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996,” ujar dia.
Komnas HAM juga telah melakukan pemberitahuan secara resmi kepada pihak kejaksaan mengenai dimulainya proses penyelidikan tersebut.
Sebagai bagian dari proses tersebut, Komnas HAM menerbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang berkaitan dengan Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Octa.











