Home / Politik / DPR Soroti Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Diduga Ada Transaksi Berisiko

DPR Soroti Pemblokiran Rekening Koordinator AMPB, Diduga Ada Transaksi Berisiko

majalahsuaraforum.com – Pemblokiran rekening milik aktivis Pati sekaligus Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rekening yang disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta tersebut diblokir menjelang rencana aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Bank Mandiri mengenai alasan rekening tersebut diblokir. Ia menyebut terdapat kemungkinan pemblokiran berkaitan dengan adanya aktivitas transaksi yang dianggap perlu diperiksa lebih lanjut.

“Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya ya, mengapa sampai melakukan pemblokiran, bisa jadi kalau misalnya ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa,” kata Cucun kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senin (24/8/2026).

Cucun menegaskan DPR ingin mengetahui secara jelas dasar yang digunakan Bank Mandiri dalam melakukan pemblokiran tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa Bank Mandiri merupakan salah satu bank yang berada dalam kelompok Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kita akan tanya Bank Mandiri-nya nanti ya. Itu dari salah satu bank di Himbara juga ya,” imbuh politisi PKB tersebut.

Menurut Cucun, penjelasan dari pihak perbankan diperlukan agar informasi mengenai pemblokiran rekening tersebut dapat diketahui secara utuh. Terlebih, pemblokiran dilakukan ketika AMPB tengah mempersiapkan aksi massa pada 27 Agustus.

DPR Nilai Bank Tidak Bertindak Sepihak Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade turut memberikan tanggapan mengenai pemblokiran rekening Supriyono. Ia menilai Bank Mandiri tentu memiliki dasar sebelum mengambil keputusan tersebut dan tidak mungkin melakukan pemblokiran secara sembarangan.

“Pasti tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan,” katanya.

Andre menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dapat dilakukan berdasarkan mekanisme tertentu yang berlaku di sektor perbankan. Menurutnya, terdapat sejumlah lembaga yang dapat mengajukan permintaan pemblokiran rekening apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut permintaan tersebut dapat berasal dari aparat penegak hukum (APH), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Mekanisme, aturan perbankannya ada. Jadi pertama, kalau ada permintaan dari APH, atau permintaan dari Pajak, Bea Cukai, atau dari PPATK, tentu pihak Bank Himbara akan melaksanakan sesuai prosedur yang ada,” katanya.

Andre menilai mekanisme tersebut merupakan bagian dari tata kelola perbankan yang harus dijalankan oleh bank. Karena itu, apabila terdapat permintaan resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan, bank berkewajiban menindaklanjutinya sesuai aturan.

“Yang perlu dipahami, bank ini adalah organisasi perusahaan yang sangat good corporate governance, sangat transparan,” lanjut Andre.

Pemblokiran rekening Supriyono menjadi sorotan publik karena waktunya berdekatan dengan rencana aksi AMPB di Jakarta pada 27 Agustus 2026. DPR menyatakan akan meminta keterangan Bank Mandiri untuk memastikan alasan, dasar, serta mekanisme yang digunakan dalam melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

Penjelasan dari pihak bank nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai apakah tindakan tersebut berkaitan dengan permintaan lembaga penegak hukum atau instansi lain yang memiliki kewenangan, sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai status dana yang berada di dalam rekening tersebut.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh