Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menjadi perhatian publik setelah dilaporkan tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Rekening tersebut disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta. Supriyono menjelaskan, dana yang tersimpan di dalamnya merupakan gabungan uang pribadi dan sumbangan masyarakat yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan operasional peserta aksi dari Pati selama berada di Jakarta.
Menurut Supriyono, rekening tersebut selama ini digunakan untuk menampung dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi, logistik, serta akomodasi massa aksi. Ia pun mempertanyakan alasan rekening tersebut diblokir karena dana di dalamnya disebut berasal dari sumber pribadi dan donasi masyarakat.
Persoalan itu kemudian menjadi sorotan publik, terlebih pemblokiran terjadi menjelang aksi yang direncanakan berlangsung pada 27 Agustus.
Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan melalui akun media sosial resminya. Bank tersebut menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang terjadi dan menyebut pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan Bank Mandiri, Senin (24/8/2026).
Bank Mandiri juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan perbankan, pihaknya tetap mengutamakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan terhadap ketentuan, serta prinsip kehati-hatian.
Meski demikian, penjelasan tersebut tidak menghentikan perbincangan di media sosial. Bank Mandiri justru mendapat berbagai kritik dan protes dari warganet yang mempertanyakan pemblokiran rekening tersebut.
Salah satu pengguna Threads mempertanyakan kebijakan tersebut karena rekening yang diblokir disebut berkaitan dengan dana donasi untuk pelaksanaan aksi pada 27 Agustus.
“@bankmandiri kembalikan dana rekening donasi demo 27 Agustus,” kata pemilik akun Threads @mua***.
Warganet lainnya menyoroti penerapan kebijakan pemblokiran rekening dalam berbagai kasus. Ia menilai prosedur yang digunakan untuk melakukan pemblokiran semestinya juga dapat diterapkan secara konsisten terhadap rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
“Kasus Bank Mandiri ini selain ngilangin potensial customer pada masa mendatang, para milenial dan gen Z yang sadar politik, juga menunjukkan kalau pakai prosedur yang sama, sebenarnya mudah banget blokir rekening para scammers, rekening koruptor, dan kriminal, maling, dan sebagainya. Namun, enggak dilakukan,” ujar pemilik akun @kur***.
Kritik lainnya menyoroti persoalan pemblokiran saldo yang disebut berasal dari sumbangan masyarakat untuk aksi demonstrasi.
“Negara demokrasi, tetapi blokir saldo di rekening donasi,” tutur akun @sal***.
Ketentuan Mengenai Pemblokiran Rekening Secara hukum, pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada lembaga atau pejabat tertentu. Ketentuan tersebut berlaku dalam sejumlah konteks, termasuk perkara pidana maupun perdata.
Dalam perkara korupsi, misalnya, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta bank melakukan pemblokiran terhadap rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sementara itu, untuk perkara tindak pidana pencucian uang, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor melakukan pemblokiran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Bank termasuk salah satu pihak pelapor yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Pemblokiran juga dapat berkaitan dengan pengamanan harta dalam perkara kepailitan. UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur kewajiban kurator untuk mengamankan harta pailit sejak dirinya diangkat.
Pasal 98 UU tersebut menyebutkan bahwa kurator harus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan harta pailit sekaligus menyimpan dokumen, uang, perhiasan, efek, serta surat berharga lainnya.
Selain itu, ketentuan perpajakan juga mengenal mekanisme pemblokiran. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, mengatur bahwa penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, maupun bentuk lain yang dipersamakan dilakukan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
Berbagai aturan tersebut menunjukkan bahwa pemblokiran rekening tidak terbatas pada satu jenis perkara. Dalam situasi tertentu, sejumlah lembaga atau pejabat dapat memiliki kewenangan untuk meminta ataupun memerintahkan pemblokiran berdasarkan dasar hukum masing-masing.
Dalam perkara pidana korupsi, misalnya, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk meminta bank memblokir rekening tersangka atau terdakwa yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur bahwa perintah pemblokiran disampaikan secara tertulis. Perintah tersebut harus memuat sejumlah informasi, antara lain identitas pihak yang berkaitan, alasan pemblokiran, tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan, serta lokasi harta kekayaan.
Dasar Pemblokiran Rekening Supriyono Belum Diungkap Dalam kasus rekening Supriyono, Bank Mandiri telah menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan aparat penegak hukum. Bank juga menegaskan bahwa proses tersebut telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.
Namun, Bank Mandiri belum menjelaskan secara rinci alasan maupun dasar hukum spesifik yang melandasi permintaan aparat penegak hukum untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.
Hal tersebut membuat status dan alasan pemblokiran rekening Supriyono masih menjadi bagian dari polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Pemblokiran rekening juga perlu dibedakan dari tindakan penyitaan maupun perampasan aset. Pada prinsipnya, pemblokiran membatasi akses atau transaksi terhadap dana dalam rekening berdasarkan perintah dan dasar hukum yang menjadi landasannya.
Dengan demikian, polemik rekening Koordinator AMPB tidak semata-mata berkaitan dengan dana yang disebut akan digunakan untuk mendukung aksi demonstrasi pada 27 Agustus. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek dasar hukum pemblokiran, kewenangan aparat penegak hukum, prosedur perbankan, serta bagaimana status dana yang berada di dalam rekening tersebut ditentukan.
Octa.











