majalahsuaraforum.com – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Kejagung menghadirkan sejumlah ahli untuk mempertahankan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Febrie.
Salah satu ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Dr. Yunus Husein. Ia menjelaskan bahwa penyimpanan harta dalam bentuk emas dalam jumlah besar maupun tumpukan uang tunai dapat menjadi salah satu tipologi yang kuat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Orang menyimpan uang dalam bentuk emas banyak sekali, atau dalam bentuk tunai banyak sekali, ini namanya modus anonymous asset untuk menutupi asal-usul harta. Emas itu tidak ada surat-suratnya, uang tunai tidak ada catatan, tidak ada jejak. Ini memang susah ditelusuri, tapi ini masuk ke [modus] cuci uang,” urai Yunus di hadapan sidang praperadilan kasus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yunus ketika menjelaskan penerapan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ketentuan tersebut berfokus pada tindakan aktif untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penyidik Dapat Telusuri Jejak Harta Yunus menjelaskan bahwa proses penelusuran dugaan pencucian uang dapat dimulai dengan memastikan keberadaan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Setelah itu, penyidik dapat mencari bukti mengenai upaya mengubah bentuk, memindahkan, atau menyimpan aset dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.
Penyidik juga dapat memeriksa ada atau tidaknya transaksi yang mendasari aliran dana secara sah atau underlying transaction. Selain itu, pola dan kewajaran transaksi dapat menjadi bagian dari analisis untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pencucian uang.
Untuk penerima pasif, unsur “mengetahui atau patut menduga” bahwa harta yang diterimanya merupakan hasil tindak pidana juga dapat dinilai berdasarkan keadaan yang ditemukan dalam proses penyidikan. Yunus menyebut profil penerima dan adanya sejumlah kejanggalan dapat menjadi pertimbangan.
Ia kemudian memberikan contoh perkara korupsi yang melibatkan Ahmad Fathanah.
“Dia banyak memberikan uang pakai Dolar AS, padahal di Indonesia. Kenapa mesti Dolar banyak-banyak? Dari sini bisa ketahuan sebenarnya penerima patut menduga ada sumber yang tidak jelas, sifatnya penyuapan atau gratifikasi,” jelasnya.
Menurut Yunus, penggunaan uang tunai dan emas dalam jumlah besar dapat dilakukan untuk menghindari terciptanya paper trail atau jejak transaksi di perbankan. Karena itu, ia menilai penggunaan bukti tidak langsung atau indirect evidence dapat dilakukan dalam proses penyidikan TPPU.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah analisis kekayaan bersih atau Net Worth Analysis serta analisis gaya hidup atau Lifestyle Analysis.
“Kalau ada jomplang antara pemasukan yang sedikit namun jumlah pengeluaran sangat besar dan selalu hedon, itu memberikan indikasi kuat ada sumber yang tidak sah. Tentu nanti diperkuat dengan alat bukti lain sesuai KUHAP,” terangnya.
Penyidikan TPPU Tak Harus Menunggu Pidana Asal Dalam persidangan tersebut, Yunus juga membantah pandangan bahwa perkara pidana asal harus terlebih dahulu dibuktikan sebelum seseorang dapat dijerat dengan ketentuan TPPU.
Ia merujuk pada Pasal 69 UU TPPU yang memungkinkan penyidikan pencucian uang dilakukan secara mandiri atau stand alone. Dengan demikian, menurut Yunus, aparat penegak hukum tidak harus menunggu adanya putusan perkara korupsi terlebih dahulu untuk melakukan penyidikan maupun penyitaan terkait dugaan pencucian uang.
Yunus menjelaskan bahwa instrumen TPPU dirancang sebagai salah satu cara untuk memberantas tindak pidana asal, termasuk korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.
Menurutnya, pelaku kejahatan kerah putih pada dasarnya memiliki kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, salah satu cara untuk menghentikan aktivitas tersebut adalah menelusuri dan mengamankan sumber daya keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menilai proses follow the money dapat membuat aparat menemukan aset terlebih dahulu sebelum menemukan konstruksi lengkap mengenai tindak pidana asalnya.
“Tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya. Seringkali kita ketemu hartanya dulu, baru bisa dicari tindak pidana asalnya. Contohnya Gayus Tambunan, ketahuan setor Rp28 miliar baru ditangkap, baru dicari ternyata ada korupsi. Nanti di pengadilan, terdakwalah yang diberi beban pembuktian terbalik untuk menjelaskan asal-usul hartanya,” tegas Yunus.
Ia menambahkan, dalam sistem pemberantasan pencucian uang, terdapat kewenangan bagi aparat untuk melakukan pembekuan terhadap aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Nanti di pengadilan, terdakwalah yang diberi beban pembuktian terbalik (reversal burden of proof) untuk menjelaskan bahwa asal-usul hartanya itu sah,” tegas Yunus.
Trading in Influence Disebut Sebagai Modus Operandi Selain membahas TPPU, persidangan juga menyinggung penggunaan istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dipersoalkan oleh pihak Febrie.
Febrie diduga menggunakan pengaruhnya untuk memengaruhi penyelesaian persoalan utang PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia dan memperoleh imbalan. Pihak Febrie sebelumnya mempertanyakan penggunaan istilah tersebut karena trading in influence belum menjadi tindak pidana mandiri dalam hukum Indonesia.
Guru Besar Universitas Al Azhar Prof. Suparji yang juga dihadirkan sebagai ahli dari pihak Kejagung menjelaskan bahwa perdagangan pengaruh memang belum dikriminalisasi sebagai pasal tersendiri di Indonesia. Namun, menurutnya, istilah tersebut dapat digunakan untuk menggambarkan modus operandi.
“Memang trading in influence belum dikriminalisasikan. Tetapi perbuatan tersebut sah diakomodir oleh penyidik sebagai uraian atau modus operandi, bukan sebagai pasal sangkaannya,” urai Prof. Suparji.
Suparji kemudian merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung dalam perkara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terkait kasus kuota daging sapi. Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menunjukkan bahwa narasi mengenai perdagangan pengaruh dapat digunakan untuk menjelaskan rangkaian perbuatan meskipun seseorang tidak memiliki kewenangan langsung sebagai menteri.
Atas dasar itu, Suparji menegaskan bahwa Febrie tetap diproses menggunakan ketentuan perundang-undangan antikorupsi yang berlaku. Sementara istilah trading in influence digunakan sebagai bagian dari penjelasan mengenai dugaan modus operandi.
Penggunaan UU TPPU Lama dan KUHP Baru Persidangan juga membahas keberatan pihak Febrie mengenai penggunaan UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 yang di-juncto-kan dengan KUHP Nasional baru, khususnya Pasal 607.
Pihak Febrie sebelumnya menilai penggunaan ketentuan tersebut bermasalah karena menganggap UU TPPU lama telah dicabut. Namun, Suparji menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie memiliki rentang waktu panjang, yakni sejak 2018 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut mencakup periode sebelum dan sesudah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Karena itu, menurut Suparji, penggunaan ketentuan lama dan baru secara bersamaan merupakan bentuk kehati-hatian dalam menghadapi masa transisi hukum.
“Perubahan-perubahan itu di dalam praktik akhirnya menggunakan Juncto antara pasal yang lama dengan pasal yang baru. Hal itu untuk menjadi kehati-hatian, menjadi keranjang, jangan sampai [pelaku] lolos dari perbuatan tersebut,” terang Suparji.
Mengenai dalil Lex Favor Reo, yakni prinsip yang berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan atau lebih ringan bagi tersangka dalam situasi perubahan aturan pidana, Suparji mengatakan hal tersebut bukan kewenangan penyidik untuk menentukan secara final.
Menurutnya, penentuan pasal yang paling tepat dan menguntungkan bagi terdakwa merupakan bagian dari kewenangan hakim dalam pemeriksaan perkara pokok.
“Nanti diserahkan kepada kekuasaan kehakiman untuk menentukan pasal mana yang lebih meringankan. Itu nanti diserahkan kepada proses kekuasaan kehakiman untuk menentukan mana pasal yang lebih tepat dijeratkan,” pungkasnya.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah masih menjadi arena bagi kedua pihak untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejagung. Keterangan para ahli yang dihadirkan menjadi bagian dari argumentasi Kejagung dalam mempertahankan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.
Octa.











