Home / Nasional / KSPSI Dorong Pemerintah Turun Tangan Atasi Masalah PHK dan Pesangon Pekerja

KSPSI Dorong Pemerintah Turun Tangan Atasi Masalah PHK dan Pesangon Pekerja

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah mengambil peran lebih besar dalam menangani persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Serikat buruh menilai kehadiran negara diperlukan untuk melindungi pekerja, khususnya ketika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya setelah melakukan PHK.

Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan usulan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kompleks DPR/MPR, Senin (24/8/2026).

Andi Gani menilai pekerja kerap berada dalam posisi paling dirugikan ketika perusahaan mengalami persoalan keuangan maupun kepailitan. Salah satu masalah yang disorot adalah tidak dibayarkannya hak pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

“Banyak perusahaan yang nakal ya, ada investor-investor asing yang nakal, lari meninggalkan usahanya ketika dia sudah mendapatkan untung maksimal, dan akhirnya pailit dan meninggalkan tanggung jawab,” katanya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (24/8/2026).

Menurut Andi Gani, kondisi tersebut membuat banyak pekerja kehilangan hak yang seharusnya mereka terima. Karena itu, pemerintah dinilai perlu hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi ketika perusahaan tidak mampu atau tidak bersedia memenuhi kewajibannya.

“Ribuan pekerja tidak dapat pesangon, dan negara harus hadir. Karena itulah, dan ini bukan hanya buruh publik, teman-teman pers juga pasti merasakan hal yang sama risiko itu,” lanjutnya.

Andi Gani mengungkapkan bahwa usulan mengenai keterlibatan pemerintah dalam persoalan PHK tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Menurut dia, gagasan tersebut telah dituangkan dalam naskah akademik yang disusun serikat buruh sebagai bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Kesepakatan dengan kalangan pengusaha dinilai menunjukkan bahwa persoalan perlindungan pekerja membutuhkan keterlibatan semua pihak.

“Dengan Apindo sepakat, karena negara juga harus berperan serta,” ucapnya.

Selain meminta pemerintah terlibat dalam persoalan PHK dan pesangon, KSPSI turut membawa sejumlah aspirasi lain dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya menyangkut status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta jaminan sosial bagi pekerja.

Andi Gani menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya melepaskan tanggung jawab dalam hubungan industrial. Ia berharap persoalan antara pekerja dan pengusaha tidak terus-menerus diselesaikan melalui pertentangan kedua pihak tanpa adanya peran negara.

“Jadi negara jangan lari dari tanggung jawab, ini saya tegaskan sekali lagi. Jangan kami bersama pengusaha berhadap-hadapan terus,” kata Andi Gani.

Ia menambahkan, hubungan industrial pada dasarnya melibatkan tiga unsur utama, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, ketiganya dinilai harus menjalankan perannya secara bersama-sama agar tercipta hubungan ketenagakerjaan yang lebih seimbang.

“Ada tanggung jawab negara di situ untuk hadir bersama-sama, karena kan tripartit: ada pemerintah, ada pengusaha, dan ada pekerja. Dan kalau ketiganya berjalan bersama tentu sangat baik,” lanjutnya.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh