Home / Hukum - Kriminal / Remisi HUT ke-81 RI untuk 174.791 Warga Binaan, Negara Hemat Rp358 Miliar

Remisi HUT ke-81 RI untuk 174.791 Warga Binaan, Negara Hemat Rp358 Miliar

majalahsuaraforum.com – Pemerintah memberikan remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat, tetapi juga berdampak pada penghematan anggaran negara.

Dari program remisi tersebut, pemerintah mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp358.922.115.000 atau sekitar Rp358,92 miliar.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026).

173.706 Narapidana Terima Remisi Umum Dari total 174.791 penerima, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan remisi umum (RU). Sementara itu, 1.085 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum (PMPU) 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pemberian remisi merupakan bagian dari penerapan prinsip negara hukum sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.

“Pemberian remisi ini sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” kata Agus.

Dari 173.706 narapidana penerima remisi umum, sebanyak 3.563 orang mendapatkan RU II yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana.

Sementara itu, 170.143 narapidana lainnya memperoleh RU I sehingga masih harus menjalani sisa hukuman.

Untuk kelompok anak binaan, sebanyak 1.057 orang mendapatkan PMPU I dan tetap melanjutkan masa pembinaan. Sedangkan 28 anak binaan menerima PMPU II sehingga dapat langsung bebas.

Dengan demikian, total narapidana dan anak binaan yang memperoleh kebebasan langsung melalui program tersebut mencapai 3.591 orang.

Agus berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan kedisiplinan serta terus meningkatkan kemampuan diri melalui berbagai program pembinaan.

Pembinaan kepribadian dan kemandirian diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka setelah kembali ke masyarakat sehingga mampu menjalani kehidupan secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Anak Binaan Didorong Memperbaiki Masa Depan Agus menilai pemberian pengurangan masa pidana kepada anak binaan memiliki arti khusus. Menurutnya, anak-anak masih memiliki perjalanan panjang dan kesempatan untuk memperbaiki diri serta membangun masa depan.

“Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada anak binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial,” ujarnya.

Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan, pembentukan karakter, proses pemulihan, dan reintegrasi ke masyarakat sebagai bagian penting dalam pembinaan anak.

Penghematan Anggaran Capai Rp358,92 Miliar Selain memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, remisi juga memberikan dampak terhadap pengeluaran negara.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mencatat, pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 RI menghasilkan efisiensi anggaran sebesar Rp358.922.115.000.

Mashudi mengingatkan para penerima remisi agar menggunakan kesempatan tersebut untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada dalam lembaga pemasyarakatan.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” kata Mashudi.

47 Narapidana Aceh Tamiang Dapat Remisi Kemanusiaan Selain remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan remisi tambahan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang sebelumnya kembali secara sukarela serta turut membantu proses penanganan dan pemulihan lapas setelah terdampak banjir Sumatera pada 2025.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan.

Pemberian remisi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di lapas, rutan, dan LPKA,” terang Agus.

“Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan warga binaan maupun petugas,” imbuhnya.

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Penerima Terbanyak Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi HUT ke-81 RI terbanyak. Tercatat sebanyak 19.269 narapidana di provinsi tersebut memperoleh remisi.

Sumatera Utara berada di urutan berikutnya dengan 18.222 narapidana, kemudian Jawa Timur dengan 14.673 narapidana.

Untuk kategori anak binaan, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan penerima PMPU terbanyak, yakni 94 orang. Berikutnya Jawa Barat dengan 86 anak binaan dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.

Program remisi tersebut menjadi bagian dari pembinaan pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif yang telah dibangun selama masa pembinaan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh