majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum atas perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan kuota haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dakwaan dilakukan pada Jumat (31/7/2026). Menurutnya, setelah proses tersebut selesai, pihak jaksa tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor.
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).
Budi menambahkan bahwa setelah pelimpahan dilakukan, Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan jadwal sidang perdana yang akan diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa.
“Selanjutnya, JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidangnya,” ujar Budi.
Selain menyampaikan perkembangan proses hukum, Budi juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi jalannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji memiliki dampak yang luas karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji Indonesia.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ucap Budi.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejumlah petugas terlihat memindahkan berkas perkara milik Yaqut Cholil Qoumas menggunakan troli menuju area gedung. Dokumen perkara tersebut tampak tersusun dalam jumlah yang sangat banyak dengan tinggi mencapai sekitar pinggang orang dewasa.
Berkas yang bertuliskan nama Yaqut Cholil Qoumas itu diperkirakan terdiri atas ribuan halaman dan dibawa masuk sebagai bagian dari proses administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Setelah seluruh tahapan administrasi selesai, perkara tersebut akan memasuki proses persidangan sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
Octa.











