majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta pemerintah, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), segera menyiapkan langkah konkret untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan.
Menurut Fikri, tindak lanjut terhadap Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menjadi hal yang penting agar pelaksanaannya sesuai dengan amanat konstitusi sekaligus memperkuat tata kelola keuangan negara yang lebih baik.
“Dengan putusan MK tentang MBG yang tidak menggunakan anggaran pendidikan, pemerintah, khususnya Kemenkeu dan Bappenas, harus segera menindaklanjutinya. Karena ini merupakan persoalan yang sangat teknokratis,” kata Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Fikri menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan anggaran Program MBG tidak boleh diambil dari porsi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Menurutnya, putusan tersebut menjadi penegasan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tetap berlandaskan konstitusi dan prinsip negara hukum.
“Putusan MK ini menguatkan posisi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (machtstaat),” ujarnya.
Ia menegaskan tetap memberikan dukungan terhadap berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Unggulan Garuda. Namun demikian, Fikri mengingatkan agar seluruh program tersebut dijalankan secara bertahap dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan tata kelola yang baik.
“Program-program strategis pemerintah seperti MBG, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggulan Garuda, dan program lainnya harus diimplementasikan secara bertahap sesuai regulasi serta tata kelola yang kuat, berbasis hukum dan konstitusi,” jelas Fikri.
Lebih lanjut, ia menyebut putusan MK tersebut juga akan menjadi perhatian DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurutnya, meskipun rancangan undang-undang tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai penganggaran, putusan Mahkamah Konstitusi perlu dijadikan acuan dalam merumuskan norma mengenai anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.
“Putusan MK ini akan menjadi catatan penting bagi DPR sehingga pengaturan mengenai anggaran pendidikan dalam RUU Sisdiknas ke depan tidak hanya menegaskan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi juga lebih spesifik untuk kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis, yang bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan, harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Mahkamah juga menetapkan bahwa pemisahan anggaran tersebut wajib mulai diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Menurut Fikri, sepanjang tahun 2027 pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan berbagai simulasi, penyesuaian kebijakan, serta mempersiapkan implementasi agar ketentuan tersebut dapat berjalan secara optimal.
“Artinya, tahun 2027 menjadi masa transisi bagi pemerintah untuk menyusun simulasi dan penyesuaian sehingga pada tahun 2028 putusan MK tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya sesuai amar putusan,” pungkasnya.
Dw.











