Home / Hukum - Kriminal / Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Kembali Ditolak Hakim PN Jaksel

Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Kembali Ditolak Hakim PN Jaksel

majalahsuaraforum.com – Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali tidak dikabulkan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya yang diajukan Lodewyk terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk ditolak.

“Dalam pokok perkara, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan upaya paksa tidak dapat diajukan berulang kali apabila objek dan materi yang dipersoalkan sama.

Ketentuan tersebut, menurut hakim, sejalan dengan Pasal 160 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sudah Tiga Kali Ajukan Praperadilan Permohonan kali ini bukan merupakan upaya hukum pertama yang ditempuh Lodewyk untuk mempersoalkan proses hukum terhadap dirinya.

Sebelumnya, mantan pejabat BGN tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun, kedua permohonan sebelumnya juga berakhir dengan penolakan.

Dalam perkara praperadilan ketiga ini, permohonan Lodewyk tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Lodewyk mempersoalkan keabsahan upaya paksa berupa penyitaan yang dilakukan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berkedudukan sebagai pihak termohon.

Pada akhir putusan, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” pungkasnya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap berlanjut.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Lodewyk Pusung tetap dinyatakan sah dan proses penetapan status tersebut dinilai telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh