majalahsuaraforum.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.
Dengan hukuman tersebut, politisi PDIP itu tidak dapat menggunakan haknya untuk dipilih menduduki jabatan publik selama satu dekade.
Putusan terhadap Ade dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Senin (14/9/2026). Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade, HM Kunang, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ade dan HM Kunang masing-masing dikenai denda Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana tambahan selama 100 hari.
Ade Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar Khusus terhadap Ade Kuswara, majelis hakim juga membebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar.
Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Apabila Ade tidak memenuhi kewajiban tersebut, harta kekayaannya dapat disita dan kemudian dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan Ade bersama HM Kunang terbukti menerima sejumlah uang dari pengusaha Sarjan.
Hakim tidak menerima alasan Ade dan HM Kunang yang menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari transaksi pinjam-meminjam pribadi.
Majelis hakim menilai pemberian uang tersebut berkaitan dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” kata majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim juga menemukan adanya pembagian peran antara Ade dan HM Kunang dalam perkara tersebut. Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan proyek.
Berdasarkan fakta persidangan, HM Kunang dinyatakan menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Sarjan untuk salah satu pekerjaan. Sementara itu, Ade dinyatakan terbukti menerima uang senilai Rp11,4 miliar dari pengusaha tersebut.
Bukti Kuitansi Utang Ditolak Majelis hakim turut menolak bukti kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Menurut hakim, kuitansi tersebut baru muncul ketika proses perkara telah berlangsung sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa hubungan antara Ade dan Sarjan merupakan hubungan utang piutang.
“Bukti kuitansi tersebut tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terbukti dalam persidangan,” ujar majelis hakim.
Nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum maupun pembelaan yang disampaikan Ade secara pribadi juga tidak mengubah keyakinan majelis hakim.
Hakim menilai argumentasi dalam pembelaan tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan tindak pidana maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ade lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Ade dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, hukuman empat tahun penjara yang diberikan kepada HM Kunang sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU KPK.
Setelah putusan dibacakan, Ade Kuswara maupun jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ade Tetap Bantah Terlibat Korupsi Meski majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah, Ade Kuswara tetap membantah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
Ade mengklaim uang yang diterimanya merupakan pinjaman pribadi dengan nilai Rp8,5 miliar. Ia juga menyatakan sejak awal tidak pernah merasa melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
“Seperti yang sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan keji,” kata Ade, Senin (14/9/2026).
Ade juga mempersoalkan jumlah uang yang disebut dalam konstruksi perkara oleh JPU. Menurutnya, uang yang benar-benar diterimanya hanya Rp8,5 miliar.
“Uang pinjaman saya itu Rp8,5 miliar. Ketika jaksa menuntut saya, hakim memutuskan tidak jauh,” ujarnya.
Ia bahkan menilai perkara yang menjeratnya merupakan bagian dari konspirasi politik. Pernyataan tersebut disampaikan Ade setelah dirinya mendengar putusan majelis hakim.
“Saya sampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, ini sekali lagi adalah konspirasi politik,” tegas Ade.
Ade juga mempertanyakan keterkaitan dirinya dengan paket pekerjaan senilai Rp107 miliar yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Ia meminta proses lelang proyek diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas proses pengadaan pekerjaan tersebut.
“Saya tidak sama sekali merasa didakwakan dengan dakwaan JPU yang Rp107 miliar. Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu,” katanya.
Menurut Ade, pemeriksaan terhadap proses lelang tersebut penting untuk memastikan apakah proses pengadaan dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Bekasi atau berlangsung pada masa pejabat bupati sebelumnya.
Octa.











