majalahsuaraforum.com – Betrand Peto Putra Onsu atau yang akrab disapa Onyo mempersilakan wanita berinisial ANW untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
ANW sebelumnya melaporkan Onyo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan, kekerasan, dan pelecehan seksual.
Kuasa hukum Onyo, Timoty Ezra Simanjuntak, menyatakan pihaknya menghormati hak ANW untuk menempuh berbagai jalur pengaduan yang dianggap diperlukan.
“Kalau dikatakan dalam konferensi pers si pelapor, pelapor mau datang ke Komnas Perempuan dan sebagainya, itu jelas silakan saja karena itu adalah hak setiap warga negara,” ucap Timoty dalam jumpa pers bersama Onyo di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Timoty, tim hukum Onyo juga telah menyiapkan langkah untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan ANW melalui kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti dan Saksi Timoty menegaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan pernyataan untuk membantah tuduhan yang dialamatkan kepada Onyo. Tim hukum disebut telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan kliennya.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan jenis kelamin.
“Namun perlu digarisbawahi, yang dilindungi secara hukum itu bukan hanya perempuan, laki-laki juga. Karena dalam hukum ada asas namanya equality before the law, di mana ada kesamaan di hadapan hukum. Jadi jangan berpikir karena mereka pihak wanita jadi harus dilindungi lebih, tidak. Semuanya harus diperlakukan sama,” tambahnya.
Timoty kemudian menegaskan bahwa Onyo membantah pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan ANW.
“Klien kami mau menyatakan disini bahwa tidak pernah melakukan pelecehan seksual seperti apa yang dituduhkan. Kita juga sudah menyiapkan pembelaan yang kuat dan saksi yang sangat kuat, melihat secara langsung keadaan di dalam ruangan tersebut. Tujuan preskon ini juga bertujuan untuk meluruskan permasalahan agar beritanya berimbang,” tegas Timoty.
Menurutnya, keterangan saksi yang telah dihimpun menjadi salah satu bagian penting dari pembelaan yang tengah disiapkan oleh pihak Onyo.
Belum Menentukan Langkah Laporan Balik Di sisi lain, Onyo belum mengambil keputusan untuk melaporkan balik ANW atas laporan dugaan penganiayaan, kekerasan, dan pelecehan seksual yang ditujukan kepadanya.
Pihak Onyo memilih terlebih dahulu melihat perkembangan proses hukum yang berjalan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Selain itu, Onyo juga tidak menutup kemungkinan adanya penyelesaian melalui jalur perdamaian.
Tim hukum Onyo menyebut mereka telah melakukan penelusuran ke lokasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Untuk laporan balik dan sebagainya kita lihat dahulu perkembangannya. Kita tidak menutup pintu perdamaian, tetapi tim kami sudah survei ke lokasi dan menanyakan saksi. Tidak ada satu pun saksi yang bilang Onyo melakukan itu,” tutup Timoty.
Sebelumnya, Onyo telah membantah tuduhan ANW yang menyebut dirinya melakukan penganiayaan, pelecehan, maupun perlakuan kasar.
Onyo juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses pemeriksaan terkait laporan yang telah membawa namanya ke ranah hukum.
Aan.











