majalahsuaraforum.com – Mundurnya Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) memunculkan perhatian berbagai kalangan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Meski demikian, pelaku usaha ekspor menilai kondisi moneter nasional tetap berada dalam kendali karena Bank Indonesia memiliki sistem kelembagaan dan instrumen kebijakan yang tetap berjalan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno, mengatakan hingga saat ini belum melihat adanya alasan yang dapat memicu perubahan signifikan terhadap kondisi moneter Indonesia dalam waktu dekat.
“Maaf belum bisa terpikirkan yang spesifik, namun secara umum pengelolaan kebijakan moneter masih ada tim BI yang menangani,” kata Benny.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha memang terus mencermati pergerakan nilai tukar rupiah karena fluktuasi kurs memiliki pengaruh langsung terhadap biaya operasional perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang ekspor maupun perdagangan internasional.
Menurut Benny, Bank Indonesia selama ini telah memiliki berbagai perangkat kebijakan moneter yang dapat digunakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Oleh sebab itu, ia berharap pelaku pasar tetap memberikan kepercayaan terhadap langkah-langkah yang ditempuh bank sentral.
“BI sudah punya kebijakan moneter yang menahan turunnya rupiah,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah telah mengonfirmasi bahwa Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 25 Juli 2026. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menerima keputusan tersebut sekaligus memberikan apresiasi atas pengabdian Perry selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti hingga pemerintah menetapkan gubernur definitif melalui mekanisme yang berlaku.
Destry menjelaskan bahwa keputusan Perry Warjiyo untuk meninggalkan jabatannya dilakukan atas keinginan pribadi.
“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry.
Dengan tetap berjalannya mekanisme kelembagaan di Bank Indonesia serta adanya pejabat yang menjalankan tugas gubernur sementara, pelaku usaha berharap stabilitas sektor moneter dan kepercayaan pasar tetap terjaga selama proses transisi kepemimpinan berlangsung.
Lan.











