majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa percakapan antara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan istrinya menjadi salah satu alat bukti elektronik dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keterangan tersebut disampaikan saat Kejagung membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk terkait penetapannya sebagai tersangka. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, pihak Kejagung menyampaikan bahwa penyidik telah memperoleh sejumlah alat bukti, termasuk bukti elektronik berupa percakapan Lodewyk dengan beberapa pihak, termasuk istrinya, yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Bahwa selain itu termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata pihak Kejagung saat membacakan jawaban sebagai termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kejagung juga menjelaskan bahwa seluruh prosedur hukum dalam proses penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan. Penyidik disebut telah memberitahukan hak-hak Lodewyk sebagai tersangka, termasuk hak untuk menunjuk serta didampingi penasihat hukum.
Selain itu, Kejagung menilai permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk masih bersifat prematur dan tidak memiliki dasar yang jelas. Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa Lodewyk tidak pernah ditangkap, melainkan ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Oleh karena itu dalil pemohon yang menyatakan termohon bertindak tanpa alat bukti, melanggar due process of law, atau bertindak sewenang-wenang adalah tidak benar, tidak berdasar, dan patut untuk dikesampingkan,” ujar pihak Kejagung.
Lebih lanjut, Kejagung menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Kejagung meminta majelis hakim menerima jawaban yang diajukan sebagai pihak termohon sekaligus menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.
Diketahui, Lodewyk mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugat keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Saat ini, ia juga telah menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Octa.











