majalahsuaraforum.com – Said Iqbal menawarkan dua opsi kepada pemerintah dalam menangani rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel di Kota Semarang. Langkah tersebut bertujuan meminimalkan dampak bagi para buruh sekaligus mencari solusi terbaik bagi kelangsungan perusahaan.
Pembahasan mengenai dua opsi tersebut dilakukan dalam pertemuan yang melibatkan manajemen PT Victory Apparel, Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, serta perwakilan serikat pekerja.
Said menjelaskan bahwa pilihan pertama adalah pemerintah melakukan intervensi kebijakan agar perusahaan tetap dapat beroperasi. Bentuk dukungan yang ditawarkan antara lain membantu akses pembiayaan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta mencari solusi atas persoalan arus kas dan permodalan yang dihadapi perusahaan.
“Negara, pemerintah menawarkan dua opsi terhadap rencana PHK 846 karyawan PT Victory Apparel Kota Semarang. Opsi pertama, pemerintah ingin melakukan intervensi kebijakan. Misal, apakah ada persoalan modal, arus kas yang terganggu dengan situasi global. Pemerintah akan membuka akses ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara),” jelasnya, Senin (27/7/2026).
Namun setelah berdiskusi dengan pihak perusahaan, Said menilai opsi kedua, yakni pelaksanaan PHK, menjadi pilihan yang lebih memungkinkan. Menurutnya, perusahaan telah mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19 yang kemudian diperparah oleh bencana banjir sehingga aktivitas bisnis sulit dipertahankan.
“Tetapi sepertinya akan dipilih opsi kedua. Karena Pak Michael Chow, pemilik perusahaannya, setelah terpukul rugi akibat Covid-19, dilanjutkan pernah ada banjir, tidak ada pilihan, bisnisnya terganggu. Dengan demikian kasus PHK 846 buruh PT Victory Apparel harus selesai sebelum Oktober. Kita punya waktu dua bulan,” ujarnya.
Meski demikian, Said menegaskan pemerintah akan memastikan seluruh hak normatif pekerja dipenuhi. Ia meminta perusahaan membayarkan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait akan membantu proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), penyediaan pelatihan kerja, hingga penyaluran tenaga kerja ke perusahaan lain di wilayah Jawa Tengah.
Said juga menekankan bahwa aturan pembayaran pesangon tidak lagi mengacu pada skema efisiensi sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 karena ketentuan tersebut telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
“Saya tegaskan kepada pengusaha di mana pun berada, tidak ada lagi alasan efisiensi pesangon dibayar 0,5 kali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Itu sudah gugur, karena sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi dampak PHK, terutama bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja panjang sehingga membutuhkan peningkatan keterampilan agar lebih mudah kembali memperoleh pekerjaan.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari mitigasi PHK. Upgrade skill karena kalau teman-teman lihat mereka kan sudah pada berumur, masa kerjanya juga panjang,” tuturnya.
Said memastikan pemerintah akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Yang harus dilindungi adalah buruhnya. Pesangonnya harus dibayar minimal satu kali,” tutupnya.
Lan.











