Home / TNI/Polri / Kasad Maruli Tegaskan Tidak Ada Penggusuran SDN Wolomoni untuk Proyek Kopdes Merah Putih

Kasad Maruli Tegaskan Tidak Ada Penggusuran SDN Wolomoni untuk Proyek Kopdes Merah Putih

majalahsuaraforum.com  – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Maruli Simanjuntak, membantah kabar yang menyebutkan bahwa SDN Wolomoni, yang berada di Desa Niowula, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, akan digusur untuk pembangunan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Menurut Maruli, informasi yang beredar tersebut perlu ditelusuri dan diverifikasi secara menyeluruh karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan fasilitas pendidikan. Ia menilai isu tersebut tidak logis apabila dikaitkan dengan kebijakan pemerintah.

“Masa ada sekolah ditiadakan seperti itu. Jadi memang hal-hal seperti ini harus detail satu-satu kita klarifikasi ya,” kata Maruli kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Belum Ada Laporan Resmi Maruli mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan penggusuran sekolah dasar tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan dasar informasi yang beredar luas di masyarakat dan media sosial.

Menurutnya, sebuah sekolah yang telah memiliki status resmi dalam sistem pendidikan nasional tidak dapat dihapus atau dipindahkan tanpa melalui prosedur administrasi serta ketentuan hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas pendidikan harus melewati berbagai tahapan dan persetujuan sesuai aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, informasi mengenai penghapusan sekolah untuk kepentingan pembangunan fasilitas lain harus dipastikan kebenarannya terlebih dahulu.

Penghapusan Sekolah Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan Kasad menilai secara administratif maupun hukum, keberadaan sekolah yang telah terdaftar di bawah kementerian terkait tidak dapat dihilangkan begitu saja tanpa dasar yang sah.

Karena itu, ia menegaskan bahwa isu mengenai penggusuran SDN Wolomoni untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih masih perlu diklarifikasi secara rinci sebelum dapat dipercaya.

“Realitanya tidak mungkin ada sekolah yang sudah terdaftar di P dan K, kemudian ditiadakan. Ini bisa kena tuntutan hukum dia,” tegasnya.

Tak Tutup Kemungkinan Langkah Hukum Selain membantah isu tersebut, Maruli juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya unsur penyebaran informasi palsu yang disengaja.

Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik harus disampaikan secara akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di masyarakat.

Program Kopdes Merah Putih Tetap Berjalan Kabar mengenai dugaan penggusuran SDN Wolomoni sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan. Isu tersebut muncul di tengah pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang sedang dikembangkan pemerintah sebagai upaya memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan koperasi modern.

Meski demikian, Maruli memastikan hingga saat ini tidak terdapat informasi valid yang menunjukkan adanya rencana penghapusan sekolah dasar tersebut demi pembangunan fasilitas koperasi.

Ia menegaskan bahwa setiap program pemerintah, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan keberadaan fasilitas pendidikan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, isu mengenai penggusuran SDN Wolomoni masih belum terbukti dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh