majalahsuaraforum.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam setiap pekan hingga akhir September 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi pada hasil.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
“Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekedar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil,” ujar Qodari dalam unggahan video di akun Bakom RI, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Qodari, penerapan sistem kerja yang berorientasi pada hasil diwujudkan melalui penilaian terhadap kapabilitas setiap instansi pemerintah. Sementara bagi para ASN, evaluasi dilakukan berdasarkan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Pemerintah menilai kebijakan WFH masih relevan untuk diterapkan hingga akhir September 2026 karena menjadi salah satu instrumen dalam transformasi birokrasi agar lebih siap menghadapi perubahan yang berlangsung sangat cepat di tingkat nasional, regional, maupun global.
“Keputusan tersebut diambil karena kebijakan ini merupakan bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab kebutuhan perubahan yang terjadi sangat cepat di lingkungan strategis nasional, regional, dan global,” tambahnya.
Selain mendukung reformasi birokrasi, pemerintah juga menilai perpanjangan kebijakan WFH dapat memberikan manfaat dalam bentuk penghematan konsumsi energi serta meningkatkan efisiensi belanja operasional negara.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh unit yang memberikan layanan secara langsung dipastikan tetap beroperasi seperti biasa selama hari kerja.
“Perlu kami tegaskan, unit-unit yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti mal, pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, dan perizinan tetap beroperasi secara penuh setiap hari kerja,” pungkas Qodari.
Dengan perpanjangan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem kerja yang lebih fleksibel dapat terus mendukung peningkatan kinerja aparatur sipil negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan efisien.
Dw.











