Home / TNI/Polri / Tanggapi Isu Penggantian Kapolri, Listyo Sigit Tegaskan Siap Ikuti Keputusan Presiden

Tanggapi Isu Penggantian Kapolri, Listyo Sigit Tegaskan Siap Ikuti Keputusan Presiden

majalahsuaraforum.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan terkait isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri. Menurutnya, penentuan jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Listyo Sigit usai menghadiri konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago di Kantor Kemenko Polkam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Saat dimintai tanggapan mengenai kabar bahwa Komisi III DPR RI telah menerima Surpres terkait pergantian Kapolri, Listyo memilih memberikan jawaban singkat dan menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di tangan kepala negara.

“Itu kan prerogatif Presiden,” ujar Listyo singkat.

Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari institusi negara, dirinya bersama seluruh jajaran Polri akan menjalankan apa pun keputusan yang diambil oleh Presiden. Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab sebagai alat negara di bidang keamanan yang berada di bawah kepemimpinan Presiden.

“Jadi, ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” tambahnya.

Lebih lanjut, Listyo memastikan bahwa isu mengenai pergantian Kapolri tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun tanggung jawab institusi kepolisian. Ia menegaskan seluruh personel Polri tetap bekerja sebagaimana mestinya dalam menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika ditanya apakah kabar tersebut berdampak terhadap kinerja Polri, Listyo dengan tegas membantahnya.

“Oh, nggak. Sangat tidak (mengganggu),” demikian Listyo menjawab.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai pergantian Kapolri, kepolisian tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal sambil menunggu keputusan resmi dari Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh