majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan aliran dana terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu yang kini menjadi perhatian penyidik adalah pembelian rumah mewah senilai sekitar Rp4 miliar di kawasan Cibubur.
Pendalaman tersebut dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa seorang saksi bernama Honggo Affandy pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan itu difokuskan pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik sedang mengklarifikasi proses pembelian rumah tersebut, termasuk asal-usul dana yang digunakan.
“Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti, di mana dalam pemeriksaan ini penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli saudara FAR di Cibubur,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, rumah yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut dibeli secara tunai pada saat Fadia masih aktif menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Oleh karena itu, penyidik berupaya memastikan sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.
KPK menduga terdapat keterkaitan antara kepemilikan aset tersebut dengan proyek-proyek yang diperoleh perusahaan milik Fadia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“FAR diduga menggunakan perusahaannya untuk mendapatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang kemudian nanti kita akan lihat apakah dari hasil-hasil itulah kemudian FAR membeli sejumlah aset yang hari ini termasuk yang dilakukan klarifikasi pada pihak-pihak swasta,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan tersangka dilakukan setelah Fadia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total 14 orang dari wilayah Semarang dan Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut, termasuk menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta maupun pihak terkait lainnya juga terus dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Octa.












