majalahsuaraforum.com — Pemerintah memastikan program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap berjalan dengan harga yang tidak mengalami perubahan. Selain itu, aturan pembelian maksimal 25 kilogram per konsumen tetap diberlakukan sebagai langkah pengendalian distribusi dan pencegahan praktik penimbunan di pasar.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan inspeksi ke Gudang Filial Perum Bulog di Karawang, Kamis (23/4/2026).
Menurut Amran, beras SPHP tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen, khususnya saat terjadi gejolak harga di pasar.
“Ada namanya SPHP. Itu beras yang untuk penyeimbang kalau ada yang mau menaikkan harga. Nah SPHP, kita tidak naikkan. Tetap harganya seperti sekarang. (Kualitasnya) ini premium. Jadi sekarang kualitasnya bagus karena pupuknya bagus, tepat waktu, tepat volume, dan airnya bagus,” kata Amran, Sabtu (25/4/2026).
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, realisasi distribusi beras SPHP sepanjang tahun 2026 menunjukkan perkembangan yang positif. Pada bulan Maret, penyaluran mencapai 70,01 ribu ton, sementara hingga 23 April realisasi telah menyentuh 69,85 ribu ton, atau sekitar 99,77 persen dari capaian bulan sebelumnya.
Pemerintah juga tengah menyiapkan solusi atas keterbatasan pasokan kemasan plastik untuk distribusi beras. Salah satu opsi yang dibahas bersama Bulog adalah penggunaan kembali stok kemasan dari tahun 2023 hingga 2025 yang jumlahnya mencapai sekitar 12,3 juta lembar, dengan tetap memastikan kesesuaian informasi produk dan pengawasan ketat.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan pembelian sempat mendapat perhatian dari pengamat komunikasi publik Hendri Satrio. Ia menilai istilah pembatasan dapat memunculkan persepsi kelangkaan di tengah masyarakat.
“Maksudnya gini, Pak Menteri. Kata-kata pembatasan pembelian itu, itu quote on quote karena seolah-olah beras kita memang cuma sedikit karena ada pembatasan pembelian,” ungkap dia.
Menanggapi hal tersebut, Amran menegaskan bahwa aturan pembatasan dibuat untuk mencegah pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi disalahgunakan untuk dijual kembali.
“Ini dibatasi karena ini adalah subsidi pemerintah supaya jadi penyeimbang. Jadi ini pasti menurunkan harga. Kalau tidak dibatasi (bisa) diborong 1 truk, (lalu) dijual kembali,” sebut Amran.
Ketentuan pembelian maksimal tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 34 Tahun 2026. Dalam aturan itu, setiap konsumen diperbolehkan membeli maksimal lima kemasan ukuran 5 kilogram, atau alternatif kemasan lain yang totalnya tidak melebihi 25 kilogram. Beras yang telah dibeli juga dilarang untuk diperjualbelikan kembali.
Untuk tahun 2026, target distribusi beras SPHP ditetapkan sebesar 828 ribu ton, dengan dukungan anggaran subsidi mencapai Rp4,97 triliun. Pemerintah juga meminta Bulog untuk memprioritaskan penyaluran ke daerah non-sentra produksi padi serta wilayah yang tidak sedang mengalami masa panen raya.
Lebih lanjut, Amran memastikan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berada dalam kondisi aman dan bahkan mencatatkan rekor tertinggi. Menurutnya, kondisi ini turut membantu menekan laju inflasi nasional yang sebelumnya banyak dipengaruhi harga beras.
“Beras penyumbang inflasi dulu. Ini 2 tahun terakhir, bukan beras penyumbang inflasi utama. Dulunya selalu nomor 1, nomor 2, nomor 3. Sekarang ini bukan penyumbang inflasi utama. Jadi kita pakai data,” urai Amran.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi beras semakin terkendali. Jika pada 2023 dan 2024 sempat berada di atas 5 persen, maka pada 2025 inflasi tertinggi hanya mencapai 1,35 persen, dan hingga Maret 2026 tercatat turun menjadi 0,65 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pasokan pangan pokok tetap tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Dw.











