Home / Politik / Perindo Dukung Sikap DPR soal Ambang Batas, Revisi UU Pemilu Ditargetkan Selesai 2026

Perindo Dukung Sikap DPR soal Ambang Batas, Revisi UU Pemilu Ditargetkan Selesai 2026

majalahsuaraforum.com – Wacana penyesuaian ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. DPR RI menegaskan bahwa pendekatan yang sedang dikaji akan dirumuskan secara proporsional agar tidak memberatkan partai politik, sejalan dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau ulang ambang batas 4 persen.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa pembahasan terkait ambang batas parlemen masih berada dalam tahap pendalaman. Menurutnya, DPR ingin memastikan kebijakan yang dihasilkan tetap memberikan rasa keadilan bagi seluruh partai politik yang akan mengikuti kontestasi pemilu.

“Ya kita lagi lihat untuk ambang batas yang kira-kira kemudian tidak memberatkan partai-partai yang lain,” kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ia menilai sikap DPR menunjukkan adanya komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan stabilitas pemerintahan dan prinsip keadilan dalam sistem demokrasi.

Menurut Ferry, langkah untuk merumuskan ambang batas yang tidak memberatkan partai politik merupakan pendekatan yang tepat guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat, kompetitif, dan inklusif.

Ia juga menegaskan bahwa momentum pembahasan revisi undang-undang ini harus dimanfaatkan secara optimal agar RUU Pemilu dapat diselesaikan pada tahun 2026.

“Pendekatan yang tidak memberatkan partai politik merupakan langkah positif dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat dan kompetitif,” ujar Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menilai kepastian hukum terkait revisi UU Pemilu sangat penting, terutama karena tahapan awal pemilu berikutnya akan segera dimulai pada tahun 2027. Dengan demikian, penyelesaian aturan pada tahun ini dinilai krusial agar seluruh pihak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian.

Menurutnya, partai politik, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat luas membutuhkan kejelasan regulasi lebih awal agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan terarah.

“Kepastian regulasi adalah fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.

Selain itu, Ferry juga menekankan bahwa formula parliamentary threshold yang nantinya disusun harus tetap membuka ruang partisipasi politik yang luas tanpa mengorbankan efektivitas pengambilan keputusan di parlemen.

Di sisi lain, DPR memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Berbagai simulasi serta masukan dari partai politik, baik yang berada di parlemen maupun di luar parlemen, akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan final ditetapkan.

Dengan perkembangan tersebut, revisi UU Pemilu tahun 2026 dipandang sebagai salah satu agenda politik strategis yang akan menentukan arah sistem demokrasi Indonesia menjelang pemilu mendatang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh