majalahsuaraforum.com – Partai Demokrat menyatakan penolakannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode. Menurut partai berlambang mercy tersebut, persoalan kepemimpinan partai merupakan urusan internal organisasi dan tidak perlu diatur oleh pemerintah.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum sudah diatur melalui mekanisme dan aturan rumah tangga masing-masing partai.
“Masa jabatan ketua umum partai diatur oleh aturan internal partai, oleh karenanya pemerintah tidak perlu memberi pembatasan masa jabatan ketua umum ataupun nama lain,” kata Herman Khaeron kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, tidak hanya masa jabatan, tetapi seluruh mekanisme organisasi partai, termasuk tata kelola kepemimpinan dan proses pergantian ketua umum, merupakan kewenangan internal partai politik.
Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan struktur organisasi dan kepemimpinan sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada kader partai melalui forum resmi yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai.
“Termasuk menyangkut mekanisme dan tata laksana organisasi partai itu juga merupakan urusan internal partai. Sehingga, biarkan para kader partailah yang menentukanya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas rekomendasi KPK yang sebelumnya mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode. Usulan tersebut muncul dalam rangka memperkuat tata kelola partai politik dan mendorong regenerasi kepemimpinan di tubuh partai.
Namun, Demokrat berpandangan bahwa campur tangan pemerintah terhadap batas masa jabatan ketua umum justru berpotensi mengganggu independensi partai sebagai pilar utama demokrasi.
Partai menilai setiap organisasi politik memiliki aturan dan mekanisme tersendiri yang telah disepakati oleh para kader melalui forum kongres atau musyawarah nasional.
Karena itu, keputusan mengenai siapa yang memimpin dan berapa lama masa jabatan seorang ketua umum harus tetap menjadi hak internal partai, bukan melalui intervensi regulasi dari pemerintah.
Sikap Demokrat ini menambah daftar respons dari berbagai partai politik terkait usulan KPK, yang hingga kini masih terus menjadi bahan perdebatan di ruang publik dan kalangan elite politik nasional.
Dw.











