Home / Kabar Berita / Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Dinilai Berpotensi Timbulkan Sanksi dan Konflik Global

Wacana Tarif Kapal di Selat Malaka Dinilai Berpotensi Timbulkan Sanksi dan Konflik Global

majalahsuaraforum.com – Rencana penerapan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan serius di tingkat internasional, mulai dari konflik diplomatik hingga kemungkinan sanksi berupa boikot dari negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.

Menurut Hasanuddin, Selat Malaka merupakan jalur laut alami yang sejak lama menjadi salah satu rute pelayaran internasional paling strategis di dunia. Karena itu, statusnya berbeda dengan jalur seperti Terusan Suez maupun Terusan Panama yang merupakan kanal buatan dan memiliki mekanisme pengelolaan tersendiri melalui perjanjian khusus.

Ia menilai, apabila Indonesia memaksakan kebijakan pungutan atau tarif terhadap kapal yang hanya melintas, maka hal tersebut dapat memicu reaksi keras dari komunitas internasional.

“Dampaknya bukan hanya pada reputasi Indonesia, tetapi juga berpotensi memicu respons negatif dari komunitas internasional, termasuk kemungkinan boikot karena dianggap melanggar hukum internasional,” kata Hasanuddin di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan Selat Malaka harus mengacu pada ketentuan hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 38 UNCLOS, setiap kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat internasional tanpa hambatan maupun gangguan dari negara tepi. Selain itu, Pasal 44 juga menegaskan bahwa negara yang berada di sekitar selat tidak diperkenankan untuk menunda atau menghalangi jalur pelayaran kapal yang sedang melintas.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi dasar utama yang harus dipertimbangkan pemerintah sebelum mengambil langkah kebijakan di kawasan strategis tersebut.

Hasanuddin juga menambahkan bahwa UNCLOS 1982 telah memberikan jaminan kebebasan lintas bagi kapal internasional selama kapal tersebut tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, seperti kegiatan ekonomi ilegal, survei, maupun penelitian tanpa izin resmi.

Dengan dasar itu, penerapan pajak atau pungutan terhadap kapal yang sekadar melintas dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip hukum internasional yang berlaku.

“Pemerintah perlu melakukan kalkulasi ulang secara matang, baik dari sisi hukum, diplomasi, maupun kesiapan operasional di lapangan,” katanya.

Sebelumnya, wacana mengenai kemungkinan pengenaan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Usulan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan legislatif dan pengamat hubungan internasional.

Namun demikian, Menteri Luar Negeri Sugiono telah memberikan penegasan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka. Ia menyebut langkah tersebut tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjadi landasan hukum internasional bagi lalu lintas kapal di selat tersebut.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan sikap pemerintah untuk tetap menjaga kepatuhan Indonesia terhadap hukum laut internasional dan menghindari potensi konflik diplomatik dengan negara-negara pengguna jalur perdagangan global tersebut.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh