majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan kecaman tegas atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang membuka peluang penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar aturan hukum dalam negeri, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ia menilai langkah ini sebagai eskalasi serius dari pelanggaran hak asasi manusia yang telah lama terjadi.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” tegas Sukamta, Senin (6/4/2026).
Dinilai Berpotensi Kejahatan Kemanusiaan Lebih lanjut, Sukamta juga menyoroti sikap pejabat Israel, termasuk Itamar Ben-Gvir, yang disebutnya secara terbuka mendukung dan merayakan pengesahan aturan tersebut.
Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan adanya indikasi niat sistematis yang dapat mengarah pada tindakan kejahatan kemanusiaan.
“Pernyataan tersebut menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini.”
Seruan untuk Dunia Internasional Komisi I DPR menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan internal semata. Mereka mendesak komunitas global untuk mengambil langkah konkret dalam merespons kebijakan tersebut, demi menjaga prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan internasional.
Isu ini dinilai berpotensi memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama antara Israel dan Palestina, serta memperdalam ketegangan di kawasan.
Dengan meningkatnya eskalasi, DPR berharap adanya tekanan internasional yang kuat agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang dan tidak menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih luas.
Dw.











