majalahsuaraforum.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan kritik terhadap kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut partai berlambang banteng tersebut, wacana itu dinilai telah memasuki wilayah internal organisasi politik.
Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menilai KPK seharusnya tetap berfokus pada tugas utama sebagai lembaga penegak hukum, khususnya dalam penindakan serta pencegahan tindak pidana korupsi.
“KPK seharusnya fokus pada penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara,” ujar Guntur, Kamis (24/4/2026).
Menurutnya, kajian terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusi. Ia menegaskan bahwa partai politik merupakan badan hukum yang memiliki otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri sebagai organisasi sukarela.
Lebih lanjut, Guntur menyebut usulan tersebut dapat bersinggungan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sangat berisiko disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
“Intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan dijadikan alat politik,” tegasnya.
Menurut Guntur, apabila wacana tersebut berkembang menjadi kebijakan formal, bukan tidak mungkin akan digunakan sebagai instrumen untuk melemahkan atau bahkan menggulingkan lawan politik.
Karena itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi agar tetap berada dalam koridor kewenangannya sebagai lembaga antirasuah, terutama dalam mengawasi aliran dana dan mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
“KPK sebaiknya fokus pada pengawasan dan pencegahan korupsi, bukan mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” pungkasnya.
Pernyataan ini menambah dinamika perdebatan publik terkait batas kewenangan lembaga negara dalam memberikan rekomendasi yang bersinggungan dengan tata kelola internal partai politik.
Dw.











