Home / TNI/Polri / Polri Amankan Buronan Narkoba “The Doctor” di Malaysia, Segera Diproses Hukum di Indonesia

Polri Amankan Buronan Narkoba “The Doctor” di Malaysia, Segera Diproses Hukum di Indonesia

majalahsuaraforum.com – Aparat kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kembali menunjukkan keberhasilan dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara. Seorang buronan kasus narkotika berinisial AFT, yang dikenal dengan julukan “The Doctor”, berhasil ditangkap di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama erat antara Tim NCB Interpol Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), setelah sebelumnya AFT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

AFT diketahui melarikan diri ke Malaysia usai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Ia sempat menghindari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di Penang.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi intensif antarnegara yang telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara, khususnya bagi pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar negeri.

Kasus yang menjerat AFT merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang juga melibatkan tersangka lain, termasuk E alias Koko E. Dalam jaringan tersebut, AFT diduga berperan penting sebagai pemasok utama berbagai jenis narkotika ke Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, AFT diketahui mendistribusikan narkotika jenis sabu serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan beragam merek. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo. Bahkan, dalam beberapa kasus, sabu disembunyikan di dalam boneka yang dikemas menyerupai kotak hadiah untuk mengelabui petugas.

Saat ini, proses pemulangan AFT ke Indonesia tengah dipersiapkan oleh pihak berwenang. Ia dijadwalkan akan dipulangkan dari Penang pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat.

“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.

Atas perbuatannya, AFT dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh