majalahsuaraforum.com – Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam sidang tersebut, DPR resmi mengesahkan dua rancangan undang-undang penting, yakni Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban.
Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 itu turut dihadiri pimpinan DPR lainnya, yaitu Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.
Dalam pembukaan sidang, Puan terlebih dahulu menyampaikan refleksi terkait sejumlah hari besar keagamaan yang berlangsung pada Maret hingga April.
“Sepanjang bulan Maret dan April kita merayakan tiga hari keagamaan, yaitu Hari suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Paskah. Tiga hari besar keagamaan ini kita lalui dengan refleksi, pembersihan jiwa, dan pemurnian diri,” kata Puan, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Ia kemudian melanjutkan dengan pesan harapan kepada seluruh masyarakat.
“Semoga dengan ini kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ketuhanan,” sambungnya.
Setelah pembukaan, Puan membacakan sejumlah surat yang masuk ke DPR, termasuk Surat Presiden (Surpres). Di antaranya adalah Surpres Nomor R-11/Pres/03/2026 mengenai RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati serta Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026 terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU PPRT.
Agenda pertama sidang adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dibacakan Ketua BPK Isma Yatun.
Dalam laporan tersebut tercatat sebanyak 685 laporan hasil pemeriksaan, yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, serta 441 laporan dengan tujuan tertentu.
Selanjutnya, DPR memasuki agenda pengesahan revisi RUU Pelindungan Saksi dan Korban. Proses ini diawali dengan laporan pembahasan tingkat pertama yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira.
Setelah laporan disampaikan, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota serentak dilanjutkan ketukan palu sidang dari Puan tanda UU PSDK telah disahkan.
Usai pengesahan undang-undang tersebut, rapat langsung berlanjut pada agenda berikutnya, yakni pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Sebelum proses pengesahan, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan membacakan laporan pembahasan tingkat pertama mengenai rancangan undang-undang tersebut.
Setelah itu, Puan kembali meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan.
Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan. Dengan demikian, UU PPRT resmi disahkan dan menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga di Indonesia.
Puan kemudian menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah bersama DPR menyelesaikan pembahasan regulasi yang telah diperjuangkan selama 22 tahun tersebut.
“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada yang terhormat Menteri Ketenagakerjaan RI, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI, serta Menteri Hukum RI atas segala peran serta dan kerjasama yang telah diberikan selama pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” ucapnya.
Setelah seluruh agenda selesai, Puan menutup masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026. Selanjutnya, anggota DPR akan memasuki masa reses mulai 22 April hingga 11 Mei 2026.
Pengesahan UU PPRT menjadi salah satu tonggak penting karena regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade dan kini resmi menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dw.











