Home / Nasional / Dua Dekade Terkatung, API Kembali Tekan DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

Dua Dekade Terkatung, API Kembali Tekan DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

majalahsuaraforum.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menuai sorotan publik. Setelah 22 tahun diperjuangkan, regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) itu belum juga disahkan. Hingga 2025, sejumlah pasal dalam draf RUU masih belum dirampungkan pembahasannya di Badan Legislasi DPR.

Kondisi tersebut mendorong Aliansi Perempuan Indonesia (API) untuk kembali menagih komitmen pemerintah dan DPR. Dalam konferensi pers menjelang peringatan International Women’s Day, API menilai lambannya proses legislasi ini menunjukkan belum adanya keberpihakan serius terhadap perlindungan pekerja rumah tangga.

22 Tahun Perjuangan yang Belum Tuntas Jumisih dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), yang tergabung dalam API, menegaskan bahwa proses panjang ini telah menguras energi para pejuang hak PRT. Namun hingga kini, kepastian hukum bagi para pekerja rumah tangga masih belum terwujud.

“Sampai dengan hari ini itu sudah 22 tahun, pembahasan pada 2025 menyisakan beberapa pasal dan sampai hari ini belum dituntaskan oleh badan legislatif,” ujar Jumisih dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, jutaan PRT di Indonesia masih menunggu pengesahan aturan yang dapat memberikan perlindungan atas relasi kerja, upah, jam kerja, hingga mekanisme pengaduan jika terjadi kekerasan atau pelanggaran hak.

Kekerasan terhadap PRT Jadi Alarm Keras API menilai lambannya pengesahan RUU PPRT berdampak langsung pada tingginya kerentanan PRT terhadap kekerasan. Jumisih mencontohkan kasus PRT bernama Intan di Batam yang dipaksa makan kotoran dan meminum air dari kloset oleh pemberi kerja. Ia juga menyebut adanya kasus serupa di Bogor.

“Itu sungguh tindakan yang tidak bermartabat. Situasi itu adalah penghancuran terhadap martabat pekerja rumah tangga yang dia adalah manusia,” tegasnya.

Kasus-kasus tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa pekerja rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum yang tegas dan spesifik, bukan sekadar perlindungan umum yang kerap tidak menjangkau realitas kerja domestik.

Kritik terhadap Arah Kebijakan Ketenagakerjaan Selain mendesak percepatan pengesahan RUU PPRT, Jumisih juga mengkritik kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai mendorong semakin luasnya sektor informal tanpa memberikan kepastian hubungan kerja.

Menurutnya, negara telah abai terhadap kepastian hubungan kerja, yang pada akhirnya berdampak pada ketidakpastian hidup para pekerja.

Ia menyebut pengabaian tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar bagi pekerja rumah tangga.

Solidaritas Jadi Sumber Kekuatan Gerakan Meski perjuangan telah berlangsung lebih dari dua dekade dan diwarnai rasa lelah, Jumisih menegaskan bahwa gerakan advokasi tidak akan berhenti.

“Kalau dibilang lelah tentu saja lelah, tetapi PRT tidak sendirian. Solidaritas itu adalah kekuatan kami sebagai gerakan perempuan.”

API memanfaatkan momentum International Women’s Day pada 8 Maret mendatang untuk kembali memberikan tekanan politik kepada pemerintah dan DPR. Mereka menilai komitmen terhadap pembangunan manusia dan penghormatan terhadap HAM seharusnya diwujudkan melalui langkah konkret, salah satunya dengan mengesahkan RUU PPRT.

Desakan untuk Kepastian Hukum Bagi API, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi, melainkan langkah fundamental untuk mengakui dan melindungi martabat pekerja rumah tangga sebagai manusia dan warga negara.

Tanpa regulasi yang jelas, PRT dinilai akan terus berada dalam ruang kerja yang rentan, tanpa perlindungan hukum yang memadai, serta rawan mengalami kekerasan dan eksploitasi.

Dengan kembali disuarakannya tuntutan ini, API berharap pemerintah dan DPR menunjukkan komitmen nyata, agar perjuangan panjang selama 22 tahun tidak kembali berujung pada penundaan tanpa kepastian.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh